RADARSEMARANG.ID, - Koalisi Serius, sebuah kelompok masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi UU ITE, telah mengungkapkan revisi UU ITE masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Pasal-pasal tersebut mencakup seperti; pencemaran nama baik, penyerangan nama baik, ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu, dan pemutusan akses.
Kelompok ini menyoroti pasal-pasal tersebut masih menjadi perhatian utama dalam revisi UU ITE yang ditandatangi Jokowi pada Selasa (2/1).
Melansir dari laman JawaPos.com, pasal-pasal tersebut masih memberikan ancaman terhadap publik untuk mendapatkan informasi.
Selain itu juga mengancam hak kebebasan berekspresi di Indonesia yang diakibatkan oleh pasal-pasal yang bermasalah tersebut.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan “"UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers”.
“Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya," sambung Isnur.
Isnur berpendapat bahwa, kurangnya keterbukaan ini dapat menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang lebih menguntungkan kelompok elit daripada melindungi hak asasi manusia.
Menurut Isnur, bukannya menghapus pasal yang selama ini menjadi permasalahan, koalisi justru menemukan bahwa perubahan UU ITE ini masih mempertahankan permasalahan yang sama.
Beberapa pasal yang menjadi permasalahan adalah Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga sipil.
Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang sering digunakan untuk menekan kritik; serta ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.
Bahkan, DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru yang masih bersifat lentur sehingga berpotensi mengkriminalisasi sikap kritis masyarakat.
Salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang, dan pasal baru lainnya tentang ancaman pencemaran pada Pasal 27B.
Meski begitu, terdapat juga ketentuan lainnya, yaitu pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) mengenai pemberitahuan bohong yang telah diatur dalam KUHP baru.
Isnur berpendapat, terdapat potensi multitafsir dalam pasal tersebut karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai definisi dari pemberitahuan bohong yang dimaksud.
"Pasal 28 ayat 3 berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ungkap Isnur.
Selain itu, revisi kedua UU ITE tetap mempertahankan Pasal 40 yang memberikan pemerintah kewenangan memblokir akses informasi yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.
Dengan demikian, Isnur mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU Nomor 1/2024.
Tujuannya agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden Jokowi telah menandatani UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Selasa (2/1).
Namun, Revisi UU ITE tersebut dinilai masih menyimpan masalah yang disoroti sejak awal oleh Koalisi Serius.
Salah satunya adalah masalah ketidaktransparanan dalam proses revisi UU ITE tersebut, sebab akan berdampak pada keterbatasan partisipasi dan minimnya pengawasan publik.
Editor : Baskoro Septiadi