Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terkait Beredarnya Foto Pertemuan Ketua KPK dan SYL, MAKI: Ini Sudah Bukan Kode Etik, tapi Pidana

Agus AP • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 15:26 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, JAKARTA – Klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak pernah bertemu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kontras dengan beredarnya sebuah foto di berbagai platform sepanjang hari kemarin.

Foto tersebut memperlihatkan pertemuan antara Firli dan SYL. Desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari jabatannya pun menguat.

Foto tersebut beredar sejak Jumat (6/10) pagi. Dalam foto itu, Firli terlihat duduk menyender ke tembok di sebuah tempat yang mirip lapangan badminton.

Firli memakai baju olahraga berwarna biru putih dan celana pendek bergaris tiga.

Baju dan celana khas untuk olahraga. Dia juga mengenakan sepatu hitam putih dengan posisi kaki kiri dinaikkan ke dengkul.

Sumber Jawa Pos menyebut tempat pertemuan di sebuah lapangan badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan tersebut diperkirakan berlangsung pada Desember 2022.

Dia tampak berbincang dengan SYL yang duduk di sampingnya. SYL duduk serong menghadap ke Firli. SYL memakai kemeja hitam putih dan celana jeans biru.

Dikonfirmasi terkait foto itu kemarin, Firli tidak merespons. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Jubir KPK Ali Fikri.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab singkat. ’’Belum ada komentar,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Sehari sebelumnya, SYL mengaku mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan terkait dugaan pemerasan salah seorang pimpinan KPK. ’’Apa yang dibutuhkan saya sampaikan ke penyidik,’’ ucapnya.

Polda Metro Jaya membenarkan kedatangan SYL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Kronologinya, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus lalu.

’’Tanggal 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan,’’ kata Ade Safri kemarin (6/10).

Pada 24 Agustus, 3 Oktober, dan 5 Oktober, penyidik melakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak.

’’Salah satunya bapak Mentan yang tiba di ruang periksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ untuk memberi keterangan atau klarifikasi,’’ ungkapnya.

Ade Safri menyebutkan, selain Mentan, ada lima orang lain yang dimintai keterangan oleh penyidik. Kelimanya merupakan driver dan ajudan Mentan. ’’Saat ini penyelidikan sedang berlangsung, berproses,’’ katanya.

Menurut mantan penyidik KPK Novel Baswedan, pertemuan Firli-SYL merupakan skandal korupsi terbesar sepanjang berdirinya KPK.

Selama ini, perkara-perkara Firli tak pernah dilaporkan atau malah tidak pernah diperiksa dengan jujur. Kali ini, dengan foto pertemuan itu, Firli tak bisa mengelak.

’’Bukti-bukti sudah terang dan jelas,’’ urainya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.


Dia menjelaskan, pihaknya berkali-kali menyebut bahwa Firli sering berbohong. Semua itu terjawab dengan foto pertemuan tersebut.

’’Padahal, sebelumnya FB ini membantah, tidak pernah bertemu SYL. Kecuali dalam acara resmi karena pekerjaan dan jabatan,’’ jelasnya.

Firli memiliki catatan panjang soal dugaan pelanggaran etik. Di antaranya, laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang ketidakpatuhan Firli terhadap protokol kesehatan saat ziarah.

Juga, penggunaan helikopter swasta dari Baturaja menuju Palembang. Atas dua pelanggaran itu, Dewas KPK memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Firli juga pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch terkait pengambilalihan kasus operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam laporan tersebut, Firli dinilai mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Untuk laporan itu, dia dinilai tidak melanggar kode etik.

Selanjutnya, laporan terkait penghargaan terhadap istrinya yang membuat himne dan mars KPK. Laporan itu dilayangkan karena dinilai konflik kepentingan. Dewas tidak menemukan pelanggaran etik dalam laporan tersebut.

Di sisi lain, koordinator MAKI Boyamin mengaku sudah kehabisan kata terkait foto pertemuan Firli dan SYL.

’’Dalam imajinasi terliar saya pun tidak menduga akan ada pertemuan Firli dengan SYL. Yang saat bertemu itu kasus sudah dalam penyelidikan,’’ paparnya.

Sejak laporan kasus helikopter yang dilakukan Boyamin, seharusnya Firli sudah belajar mematuhi ketentuan Pasal 36 UU KPK.

Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak beperkara.

’’Bahkan, dalam pasal 65 itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Ini sudah bukan (pelanggaran) kode etik, tapi pidana,’’ tegasnya.

Menurut dia, sebaiknya Dewas KPK segera menangani kasus kode etik tersebut. Kode etik itu bagian dari pelanggaran hukum. Kalau sudah melanggar hukum, pasti melanggar kode etik.

’’Dewas KPK harus jemput bola. Tidak perlu menunggu masyarakat melapor, apalagi menunggu Boyamin melapor. Karena sudah keterlaluan, nggak mau lagi lapor-lapor,’’ keluhnya.

Soal penanganan kasus SYL, Ali Fikri menyebut KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri.

’’Dengan bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai support KPK mengajukan pencegahan perjalanan keluar negeri untuk sembilan orang,’’ paparnya.

Sembilan orang yang dicekal itu adalah Mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, serta Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha.

Tiga lainnya adalah Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap, anggota DPR Indira Chunda Thita, dan A. Tenri Bilang Radisyah Melati.

Ayun Sri Harahap adalah istri SYL. Indira dan Tenri merupakan anak SYL. Ali menjelaskan, sembilan orang itu merupakan tersangka dan pihak terkait dalam perkara tersebut. ’’Pengajuan pencegahan pencekalan ke Dirjen Imigrasi,’’ paparnya.

Pencegahan terhadap SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK mengimbau agar para pihak kooperatif mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi panggilan.

Di Istana, Presiden Jokowi menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri SYL. Surat itu diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno Kamis (5/10) malam. ’’Pagi tadi (kemarin, Red) sudah ditindaklanjuti. Sudah saya tanda tangani juga,’’ ucapnya.

Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai pelaksana tugas (Plt). Alasannya, agar mudah dalam koordinasi.

’’Karena biasanya Bulog, Badan Pangan Nasional, Mentan, menteri perdagangan ini selalu harus satu,’’ tuturrnya. (idr/yog/lyn/far/c18/ttg)

Editor : Agus AP
#firli bahuri #Syahrul Yasin Limpo #SYL