Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Buron Sejak 2016, Mantan Kades di Magelang Ditangkap saat Jaga Warung di Kompleks Makam

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:20 WIB

Operasi Tangkap Tangan: DPO atas nama terpidana Antono, 51 tahun, berhasil diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat (23/2/2024). ROFIK SYARIF G P/Jawa Pos Radar Semarang
Operasi Tangkap Tangan: DPO atas nama terpidana Antono, 51 tahun, berhasil diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat (23/2/2024). ROFIK SYARIF G P/Jawa Pos Radar Semarang
 

 

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 2016, mantan Kades di Magelang, Antono, 51, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Antono berhasil diamankan di Kompleks Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Antono merupakan mantan Kades yang terjerat indak pidana korupsi yang sudah menjadi buron sejak 2016 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon menyampaikan, pada Jumat (23/2), pihaknya bersama Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung serta dibantu dari Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk berhasil mengamankan Antono, ketika dia sedang menjaga warung di Komplek Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk.

“Jumat malam kemarin, Antono berhasil kita amankan dan langsung kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” terang Aldy kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024).

Ia menyampaikan, Antono ini terjerat dalam perkara Tindak Pidana korupsi secara berlanjut, yakni penyimpangan APBDes dari Kontribusi Air yang digunakan oleh PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang pada tahun 2006 sampai dengan 2007. Dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 94,5 juta.

Yang bersangkutan menjadi buronan sejak tahun 2016. Dimana Antono merupakan terpidana dan sudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Aldy menerangkan, selama proses persidangan, yang bersangkutan ini selalu melarikan diri dan berpindah tempat.

“Jadi terpidana ini selalu berpindah tempat, seperti ke Pamekasan, sempat ke Kudus, dan terdeteksi di Nganjuk. Sehingga Jumat kemarin kami berhasil mengamankan Antono,” terangnya.

Dalam menghilangkan jejak, kata Aldy, terpidana ini juga berganti identitas pada KTP-nya. Yang diganti identitasnya itu, tempat tanggal lahir, serta NIK.

“Untuk nama tetap memakai Antono, namun tempat lahirnya diubah Pamekasan padahal aslinya Magelang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebenarnya terpidana ini sudah divonis. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terpidana ini selalu melarikan diri sehingga proses persidangan sidang in Absentia.

Dengan vonis empat tahun, dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan sama uang pengganti Rp 94.597.524 subsider satu bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang juga berhasil menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat, 48.

Sophia sempat buron selama 10 tahun lantaran yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya saat hendak diringkus.

Aldy menyampaikan, menuturkan perkara Shopia sempat diadili di Pengadilan Negeri Mungkid pada 2013 lalu. Saat itu, hakim memvonis bebas Sophia.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Magelang kemudian melakukan upaya hukum kasasi.

Kasasi pun dikabulkan dan Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

“Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun,” ujar Aldy, Kamis (22/2/2024).

Sophia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan bodong. Kemudian uang yang dia peroleh ditransfer ke luar negeri. Adapun kerugian yang dialami satu korbannya mencapai Rp10,3 miliar. (rfk/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#intelejen #dpo #KADES #Kejaksaan #buron