Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menerangkan, SNH ditangkap pada Sabtu (1/4) lalu di rumahnya. Ia kedapatan menyimpanobat petasan sebanyak 8,1 kilogram. "Terdiri dari 11 bungkus, 7 diantaranya kemasan satu kilogram, dua lainnya kemasan 500 gram dan 0,5 ons," terangnya Rabu (5/4).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, SNH mengakui obat petasan yang dia beli dari ES. Sebelumnya, dibeli dalam bentuk bahan mentah dan hendak meracik sendiri. "Kemudian kita menangkap terlapor 2 (ES) di rumahnya juga. Dan dia mengakui kalau bahan peledak itu dibeli melalui toko online," tandasnya. (mia/ton) Editor : Agus AP