Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pria Ini Nekat Curi Ikan Hias, Disembunyikan di Tas Pinggang

Agus AP • Minggu, 29 November 2020 | 19:20 WIB
Pelaku pencurian Slamet Priyanto saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pekalongan Selasa (23/2/2021). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Pelaku pencurian Slamet Priyanto saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pekalongan Selasa (23/2/2021). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Mungkid Polsek Muntilan, Magelang menangkap pencuri ikan jenis Channa Auranti. Tersangka AKP, 22, warga Kotagede, Jogjakarta ini dibekuk di tempat budi daya ikan hias di Desa Menayu Rabu (25/11/2020).

Tersangka adalah pelanggan di tempat budidaya ikan hias tersebut. Dalam aksinya, ia mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.

"Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas karena ditemukan 28 ikan hias jenis Channa Auranti  yang bukan haknya," kata Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto.

Sebelum dilakukan penggeledahan Polsek Muntilan maupun korban pencurian, sudah curiga terhadap tersangka. Karena celananya tampak basah dan perutnya pun tampak bucit seolah ada barang yang disembunyikan di dalam tas pinggang yang dikenakannya.

Dari peristiwa itu, Polsek Muntilan mengamankan beberapa barang bukti. Yakni jaring kecil, dua kantong plastik, tas pinggang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian. Mudiyanto menjelaskan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias di lokasi yang sama, namun pembelian ke empat sampai ke tujuh dilakukan sambil mencuri.

"Kami lakukan penahanan kepada tersangka dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", pungkasnya. (cr2/lis) Editor : Agus AP
#Pencurian #KRIMINALITAS #Berita Semarang