Sepuluh Tahun Jadi Peserta BPJS Kesehatan :  Ariana Rasakan Manfaat Nyata saat Melahirkan

Magang Radar Magelang • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Arina Nur Azizah menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah membantunya saat menjalani persalinan melalui operasi caesar tanpa biaya, Jumat (24/7/2026). (Setia Adiana/Jawa Pos Radar Semarang)
Arina Nur Azizah menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah membantunya saat menjalani persalinan melalui operasi caesar tanpa biaya, Jumat (24/7/2026). (Setia Adiana/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kembali mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Kali ini, pengalaman baik itu datang dari salah satu peserta di Kabupaten Magelang, namanya Arina Nur Azizah. Ia menggunakan JKN untuk biaya persalinan  caesar.

 

Perempuan 28 tahun itu bercerita, lebih dari 10 tahun ia setia menjadi peserta JKN meskipun harus beberapa kali beralih segmen. Mulanya, Ariana terdaftar sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU), setelah itu menjadi peserta mandiri, dan berubah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini, ia tercatat kembali menjadi sebagai peserta mandiri.

 

Arina mengatakan, alasan utamanya tetap aktif menggunakan JKN karena akses layanan kesehatan gratis merupakan hak yang seharusnya bisa dinikmati seluruh masyarakat.

 

“Bagi saya, akses layanan kesehatan gratis dari negara adalah hak masyarakat,” tandasnya.

 

Di samping itu, Arina juga mulai menyadari bahwa setiap raga yang hidup harus terlindungi jaminan kesehatan. Ia mencontohkan,  sebelum ini, ia jarang mengecek status kepesertaan JKN karena tidak menggunakannya.  Namun belakangan, JKN menjadi layanan yang diandalkan oleh keluarganya. Mulai dari penanganan kondisi darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kontrol kesehatan bulanan ke dokter, hingga rencana vaksinasi rutin bagi bayinya di puskesmas.


 

“Sampai sekarang saya pakai JKN dan semuanya lancar,” tuturnya.

 

Menurut Ariana, kunci kelancaran berobat menggunakan JKN adalah kepatuhan terhadap alur pelayanan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Ia selalu memulai pemeriksaan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti di puskesmas.

 

Ia percaya, jika kondisi kesehatannya perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

 

“Selama mengikuti prosedur, semuanya mudah,” terangnya.

 

Namun, ada kalanya, ia menuju IGD ketika kondisi sakitnya sudah tak tertahan lagi. Pengalaman Arina, ketika kondisi darurat, peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan gratis tanpa banyak hambatan. Ia juga merasakan pelayanan yang setara.


 

“Menurut saya, pelayanan yang diberikan tenaga medis maupun petugas administrasi selama ini secara umum baik, dan tidak merasakan adanya perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” tambahnya.

Selama menjadi peserta, sejumlah layanan medis yang pernah ditanggung BPJS Kesehatan untuknya di antaranya USG jantung, USG kehamilan, obat rutin bulanan untuk jantung, vitamin kehamilan, hingga proses persalinan.

Arina menyebut, salah satu manfaat terbesar yang paling ia rasakan selama menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah ketika menjalani persalinan melalui operasi caesar tanpa dikenakan biaya sama sekali.

“Persalinan caesar dengan biaya nol rupiah, itu salah satu manfaat terbesar selama menjadi peserta BPJS,” ujarnya.

 

Kendati demikian, ia sangat memahami ketentuan pembaruan surat rujukan setiap tiga bulan sekali bagi pasien yang membutuhkan kontrol rutin. Bagi Arina, kebijakan tersebut merupakan prosedur yang wajar demi memastikan evaluasi kondisi kesehatan peserta tetap terpantau dengan baik oleh dokter.

 

Kepala BPJS Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, pembaharuan surat kontrol setiap tiga bulan bertujuan untuk memantau kondisi pasien secara tepat. Di sisi lain, prosedur ini ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan layanan.

 

“Batas waktu surat kontrol itu berfungsi sebagai sarana evaluasi medis oleh dokter penanggung jawab terhadap perkembangan penyakit pasien,” ujarnya, Kamis (13/08/2026).

 

Selain untuk pemantauan medis, kebijakan evaluasi berkala itu untuk mengembalikan fungsi kontrol dan pemeliharaan kesehatan dasar kepada FKTP. Jika kondisi pasien dinyatakan stabil, maka pelayanan kesehatan akan kembali ditangani oleh FKTP.


 

“Jika kondisi kesehatan pasien dinilai membaik, layanan kesehatan akan dilanjutkan melalui mekanisme program rujuk balik (PRB) ke FKTP. Peserta tak perlu khawatir karena kualitas pelayanan dan pengobatan yang diterima akan tetap optimal,” ungkapnya.

 

Maya mengimbau kepada peserta agar datang ke faskes sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika peserta menghendaki perubahan jadwal, maka dapat mengkomunikasikan hal tersebut kepada petugas faskes untuk dijadwalkan ulang. (mg2/put)

 

Editor : H. Arif Riyanto
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Ksehatan Nasional BPJS KESEHATAN caesar igd