Anggota Keluarga Meninggal ? Segera Lapor ke BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Tagihan Iuran Berjalan

Puput Puspitasari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:43 WIB
Peserta JKN mendapatkan penjelasan program JKN dari petugas di loket BPJS Kesehatan yang berada di MPP Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Peserta JKN mendapatkan penjelasan program JKN dari petugas di loket BPJS Kesehatan yang berada di MPP Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Magelang Banyak masyarakat yang merasa bahwa ketika ada anggota keluarga yang meninggal, maka iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan secara otomatis berhenti meskipun tanpa melapor. Padahal tidak demikian.

BPJS Kesehatan mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengkinian data jika ada anggota keluarga yang meninggal untuk mencegah munculnya tagihan iuran berjalan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak dapat menambah atau menghapus data peserta secara sepihak jika tidak ada permohonan. Karena alasan itu, pihaknya meminta kepada peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri untuk melaporkan kematian anggota keluarga agar tagihan iuran bulanan bisa dihentikan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka tagihan iuran akan tetap terhitung dan dapat menimbulkan menumpuknya tunggakan iuran yang memberatkan keluarga di kemudian hari.

Sementara itu, bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Maya, pelaporan ini penting agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

“Kami berharap kepada ahli waris agar dapat mengurus penonaktifan kepesertaan tidak melewati bulan meninggalnya anggota keluarga, agar tidak terdapat tagihan iuran untuk bulan berikutnya,” terangnya Maya, Jumat (31/7/2026).

Penonaktifan peserta tersebut bisa dilakukan di semua kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Meliputi, kantor pelayanan cabang maupun kantor Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu pengurusan penonaktifan peserta juga dilayani melalui layanan BPJS Keliling.

Menurut Maya, pelayanan penonaktifan peserta tidak membutuhkan persyaratan yang rumit. Ahli waris hanya perlu menyiapkan surat keterangan kematian dari rumah sakit/kelurahan atau Akta Kematian dari Disdukcapil setempat, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang meninggal, serta fotokopi KTP pelapor atau ahli waris yang mengurus.

“Jika persyaratan itu lengkap, petugas akan memproses penonaktifan peserta dan status kepesertaan akan berhenti sejak bulan peserta tersebut meninggal,” imbuhnya.

Layanan penonaktifan peserta karena meninggal juga bisa dilakukan secara daring atau online. Peserta dapat menghubungi Viola (Virtual Office Layanan Peserta) dan Pandawa di 08118165165.

Sementara itu, kemudahan pelayanan penonaktifan peserta yang meninggal pernah dirasakan Akhyan, warga Magelang. Ia mengurus penonaktifan kepesertaan milik sang istri yang meninggal akibat penyakit kanker. “Sebelumnya saya tidak tahu kalau harus mengurus, namun ada tetangga yang mengingatkan saya, dan keesokan harinya saya langsung mengurus, sehingga tidak timbul tagihan iuran berjalan,” tuturnya.

Kala itu, ia mengurus layanan di mal pelayanan publik (MPP). Dia mengungkapkan, proses pelayanan sangat mudah, petugas ramah dan informatif. “Sangat cepat sekali. Setelah semua data yang saya bawa cocok, pelayanan selesai. Saya juga lebih tenang, karena dalam keadaan berduka, tidak lagi terbayang-bayang tagihan iuran milik almarhumah istri,” imbuhnya.

Ia bersyukur seluruh anggotanya terlindungi program JKN. Meskipun dari segmen mandiri dan kelas 3, pihaknya merasakan manfaat yang lebih besar. Sejak JKN digunakan untuk membantu pengobatan sang istri, pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang diterima keluarga sangat baik.

“Tidak dibeda-bedakan. Dan dengan JKN, kami memiliki kesempatan untuk memberikan pengobatan yang terbaik untuk istri. Itu adalah bentuk dukungan yang bisa kami berikan kepada dia semasa hidup,” kenangnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), program JKN hadir bukan hanya melindungi kesehatan, tapi juga penyelamat ekonomi keluarga. “Tentu kami tidak memiliki uang yang begitu banyak untuk pengobatan istri jika harus keluar dari kantong pribadi. Alhamdulillah kami punya JKN, dan semuanya gratis,” tuturnya.

Atas pengalaman baiknya itu, ia mengajak masyarakat untuk memperhatikan keaktifan kepesertaan agar memperoleh manfaat yang maksimal dari keikutsertaan dalam program JKN. Selain itu, melakukan pengkinian data secara berkala. (put/bis)

 

Editor : H. Arif Riyanto
Penerima Bantuan Iuran Disdukcapil BPJS KESEHATAN Maya Susanti jaminan kesehatan nasional