Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kota Magelang Masuk Kategori UHC Prioritas, Pendaftaran JKN Tak Perlu Menunggu 14 Hari

Puput Puspitasari • Selasa, 2 Juni 2026 | 16:31 WIB
Rapat forum pemangku kepentingan dalam implementasi program JKN di Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Rapat forum pemangku kepentingan dalam implementasi program JKN di Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Kota Magelang mencapai angka universal health coverage (UHC) sebesar 99,98 persen dan tingkat keaktifan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 91,25 persen.

Atas capaian itu, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada Kota Magelang sebagai peraih UHC Prioritas atau non cut off. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, UHC Prioritas diberikan kepada daerah yang memenuhi angka UHC minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Kota Getuk telah melampaui angka minimal tersebut.

Maya mengatakan, ada banyak keuntungan jika sebuah daerah mencapai UHC Prioritas. Di antaranya, pendaftaran peserta baru untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) tidak perlu menunggu aktivasi 14 hari.

Peserta PBPU Pemda merupakan kepesertaan yang iuran program JKN dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program PBPU Pemda adalah jaminan kesehatan sosial yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, namun bukan merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Begitu pemerintah mendaftarkan peserta PBPU Pemda, saat itu juga, kepesertaannya langsung aktif. Namun, bagi daerah yang bukan UHC Prioritas, maka pendaftaran peserta baru segmen PBPU Pemda, tetap menunggu 14 hari,” terangnya Maya, Selasa (26/5/2026).

Di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo, kata Maya, Kota Magelang satu-satunya yang masuk dalam UHC Prioritas.

UHC Prioritas tersebut bertujuan untuk menjamin seluruh penduduk memiliki kemudahan akses layanan kesehatan yang komprehensif. Baik dalam layanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Maya juga menjelaskan, peserta yang telah didaftarkan pemerintah daerah menjadi peserta segmen PBPU Pemda, berhak mendapatkan layanan rawat inap di kelas III. Namun, peserta tidak dapat naik kelas perawatan.

“Peserta PBPU Pemda tidak bisa naik kelas perawatan, karena iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah,” ucap Maya.

Maya menambahkan, UHC Prioritas dapat diraih oleh suatu daerah karena sinergi banyak pihak. Mulai dari masyarakat peserta mandiri, kepatuhan badan usaha, serta dukungan pemerintah itu sendiri.

Di Kota Magelang, prinsip gotong-royong untuk meraih UHC Prioritas tercermin dalam prosentase kepesertaan untuk setiap segmen. Rinciannya dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 30.149 peserta, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) ada 34.303 peserta, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 25.323 peserta, segmen pekerja penerima upah negeri 19.012 peserta, segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) atau sering disebut peserta mandiri sebanyak 20.226 peserta.

Secara keseluruhan, tingkat keaktifan kepesertaan seluruh segmen mencapai 91,25 persen.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat merupakan program prioritas Pemkot Magelang. Demi membangun ekosistem JKN, pihaknya tidak hanya mendaftarkan masyarakat kurang mampu menjadi peserta PBPU Pemda, namun juga memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas 3.

Lebih dari itu, Damar mempertegas posisi Kota Magelang sebagai kota jasa, sehingga memperkuat fasilitas layanan kesehatan yang merata dan inklusif.

“Memberuikan perlindungan kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai itu bukan untuk bisnis. Ini soal kemanusiaan. Masyarakat harus benar-benar kita layani,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Istikomah menambahkan, Pemkot Magelang menggelontorkan anggaran Rp 14-15 Miliar per tahun untuk mendukung implementasi program JKN. Pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terkendala masalah finansial ketika mengakses layanan kesehatan. (put/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#uhc #jaminan kesehatan nasional (jkn) #BPJS KESEHATAN #Maya Susanti #Wali Kota Magelang Damar Prasetyono