Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Tewasnya Pelajar SMP karena Tawuran di Magelang Terungkap, 4 Pelaku Diamankan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 8 Februari 2024 | 23:54 WIB

Konferensi pers kasus penemuan mayat berhelm di tepi Jalan Payaman-Windusari, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (8/2). ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG
Konferensi pers kasus penemuan mayat berhelm di tepi Jalan Payaman-Windusari, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (8/2). ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Empat remaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pelajar SMP di tepi Jalan Payaman-Windusari, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (6/2/2024) pagi.

Empat orang remaja ini terlibat dalam tawuran pelajar hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Baca Juga: Polisi Beber Penyebab Kematian Pelajar SMP di Magelang yang Diduga Jadi Korban Tawuran

Korban yang meninggal dunia yakni, DP, 15, warga Desa Pirikan dan korban yang mengalami luka berat adalah MA, 15, warga Candisari.

MA saat ini sedang dirawat intensif di RS Salatiga karena alami satu luka benda tajam di punggung.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menyampaikan, kronologi awal dari kejadian ini bermula dari adanya undangan tawuran yang dibuat DP melalui live Instagram.

Kubu korban membuat tantangan terbuka untuk bentrok menggunakan gasper atau atau ikat pinggang dengan kepala besi sebagai senjata.

“Peristiwa bermula pada Senin, 5 Februari sekitar pukul 23.30, dimana para korban melakukan tantangan terbuka via live Instagram dengan kelompok para pelaku untuk gasperan,” jelas Kombes Pol Mustofa pada konferensi pers Kamis (8/2).

Kemudian, setelah undangan tersebut disepakati dan diterima oleh kelompok pelaku. Kedua kelompok ini berkumpul ke lokasi yang ditentukan, dan mereka bertemu di Jalan Raya Payaman-Windusari ikut Dusun Karangboyo, Desa Payaman sekira pkl 00.30.

Baca Juga: Mayat Pria di Pinggir Jalan Magelang Ternyata Pelajar SMP, Keluarga Ungkap Fakta Ini

Setelah bertemu kemudian terjadi pertikaian antar kedua kelompok tersebut dan sempat dibubarkan oleh warga, akibat kejadian ini mengakibatkan dua korban anak, yang satu meninggal dunia dan yang satu luka berat dikarenakan salah satu dari kelompok pelaku membawa senjata tajam berjenis clurit dan digunakan untuk menyerang korban.

Mustofa menyampaikan, dalam tawuran ini, kelompok pelaku rupanya tidak mematuhi kesepakatan awal karena salah satu peserta ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

“Tawuran ini terjadi di dua lokasi yang masih di sekitar TKP Desa Payaman, Secang. Namun, di lokasi pertama mereka sempat dibubarkan oleh warga setempat dan tawuran dilanjutkan di TKP penemuan mayat,” terangnya.

Setelah mendalami peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka di mana tiga terduga pelaku yakni RH, 16, MDS, 15, dan RLA, 15 dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Sedangkan untuk tersangka dewasa adalah PAM, 20, warga Magelang Selatan, Kota Magelang.

“Dalam kejadian tawuran tersebut, RH, MDS, dan RLA menjadi pelaku penyerangan menggunakan gesper. Sedangkan PAM merupakan orang yang membawa senjata tajam (celurit), dan semuanya kita proses secara hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Saksi Mata Beber Kronologi Penemuan Mayat di Pinggir Jalan Magelang yang Diduga Korban Tawuran

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada empat tersangka ini, pada saat mereka tawuran ternyata dalam kondisi mabuk. Hal ini disampaikan langsung oleh PAM pada konferensi pers di Media Center.

“Iya sebelum tawuran kami sempat menegak miras (minuman keras) dan juga pil sapi,” ucap PAM.

Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan hukuman pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar rupiah. (rfk/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#pelajar smp #tewas #MAYAT #TAWURAN