Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lakukan Pelecehan, BEM Pecat Anggotanya

Agus AP • Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:26 WIB
Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2019 tampak serius mengerjakan soal. Tahun ini, UTBK akan dilaksanakan pada 5-14 Juli 2020. (Istimewa)
Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2019 tampak serius mengerjakan soal. Tahun ini, UTBK akan dilaksanakan pada 5-14 Juli 2020. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Tidar (Untidar) melakukan pelecehan seksual terhadap rekan sesama mahasiswa. Korbannya adalah mahasiswa pertukaran yang berasal dari perguruan tinggi lain. Akibat kejadian tersebut pelaku MME dipecat dari jabatan sebagai staf departemen dalam negeri BEM KM.

Ketua BEM KM Untidar Magelang Teddy Firmansyah membenarkan bahwa anggotanya yang menjabat sebagai staf departemen dalam negeri ini, dikeluarkan tidak hormat karena melakukan pelecehan seksual terhadap rekan mahasiswa yang sesama jenis.

Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi di 19 Agustus 2022 pukul 03.00 dini hari. MME memeluk dan memegang alat vital korban, saat korban sedang tertidur. “Berdasarkan keterangan yang kita dapat, MME ini melakukan hal tersebut dengan sadar dan sudah mengakui tindakannya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Korban ada dua orang. Mereka merupakan mahasiswa luar yang sedang melakukan pertukaran mahasiswa di Untidar. Usai mengalami hal tersebut, esoknya korban melaporkan ke pihak kampus. Dan pihak kampus meneruskan pada BEM KM.

“Dari hasil laporan korban ke kami (Forum Kesetaraan atau Forkes BEM KM Untidar), kami langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur organisasi maupun penanganan kasus pelecehan seksual dengan memberhentikan pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, BEM KM Untidar Magelang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Teddy mengatakan sanksi dari BEM KM dengan mengeluarkan pelaku sudah sesuai prosedur. Namun, untuk sanksi yang lain, merupakan ranah kampus. Ia berharap dengan adanya blow up kasus ini, korban kasus serupa berani melapor.

Sementara itu, Wakil Rektor 3 Untidar Prof. Dr. Sugiyarto mengatakan, menyikapi kasus ini pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan psikologis dan memisahkan kelas korban dengan pelaku saat pembelajaran di kampus.

“Sanksi lain akan kita serahkan ke tim satgas PPKS Untidar Magelang. Karena kewenangan memberikan sanksi atas kasus ini ada di tim satgas PPKS. Apalagi pelaku juga sudah dikeluarkan dari BEM KM dan nama pelaku sudah diketahui publik, ini merupakan saksi sosial yang akan diterima pelaku,” jelasnya. (rfk/lis) Editor : Agus AP
#Untidar