Mengapa Kantor Pusat PT Djarum Digeledah KPK? Ini Dugaan Kasusnya

Sulistiono • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:59 WIB
Grafis AI
Grafis AI

 

RADARSEMARANG.ID - Publik khususnya warga Kudus dikejutkan dengan kedatangan tim KPK yang melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum. 

Siapapun tahu, PT Djarum adalah perusahaan rokok terbesar di Indonesia yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa.

Karena itulah wajar jika masyarakat bertanya-tanya kasus apa yang tengah menjerat pabrik rokok kebanggaan warga Kudus itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan awal perkara yang sedang disidik berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dalami Dugaan Korupsi Cukai Rokok

"Kita mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok, termasuk dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai" ungkao Budi Prasetyo.


KPK Telusuri Pengurusan Pita Cukai Rokok

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang digunakan pada barang kena cukai tertentu, termasuk produk hasil tembakau seperti rokok.
 
Pengurusan pita cukai menjadi bagian penting dalam administrasi cukai yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada negara.

Dalam perkara ini, penyidik berupaya mengungkap apakah terdapat praktik yang menyimpang dalam proses pengurusan pita cukai rokok.
 
"Kita juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian atau kickback kepada oknum pejabat yang berkaitan dengan proses tersebut."imbuh Budi Prasetyo.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai bentuk penyimpangan yang terjadi, nilai uang yang diduga terlibat, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan


Dalam penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa, menguji informasi yang diperoleh, dan mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani.

KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak terkait secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
 
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi dokumen, informasi, serta dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri.(sls)
Editor : Baskoro Septiadi
#KPK #PTDjarum #PitaCukaiRokok #CukaiRokok #BeaCukai #KorupsiCukai #BeritaNasional #BeritaTerkini #PenerimaanNegara Pita Cukai Rokok Komisi Pemberantasan Korupsi pt djarum BEA CUKAI