RADARSEMARANG.ID — Haji merupakan ibadah yang menjadi bagian dari lima rukun Islam dan wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang mampu.
Secara historis, pelaksanaan haji sudah dilakukan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah kegiatan ziarah ke Ka'bah pada bulan Haji atau Dzulhijjah dengan menjalankan rangkaian ibadah seperti ihram, tawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah.
Dalam bahasa Arab, istilah "haji" berasal dari kata al-Hajj yang berarti "menyengaja", yakni menyengaja berkunjung ke Ka'bah di Makkah untuk menunaikan ibadah tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.
Ibadah ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim satu kali seumur hidup, dengan catatan ia memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97:
Baca Juga: Wacana War Tiket Haji Banjir Kritik Beragam Pihak
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Art”inya:
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan) seluruh alam."
Tradisi memberikan doa kepada kerabat yang pergi haji masih sangat hidup di kalangan masyarakat Indonesia.
Keinginan agar doa dipanjatkan di depan Ka’bah yang dianggap sebagai lokasi yang penuh kemustajaban mendorong banyak individu untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan keinginan mereka.
Namun, di balik tradisi tersebut, ada pertanyaan yang perlu diungkap: apakah praktik menitipkan doa ini diakui dalam Islam, dan bagaimana cara melakukannya dengan etika supaya tidak menjadi beban bagi jamaah?
Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Iran Venue Pertandingan Piala Dunia 2026 Pindah dari Amerika Serikat
Penceramah Buya Yahya menyampaikan bahwa secara syariat, menitipkan doa kepada jamaah haji atau umrah adalah sesuatu yang diizinkan.
Ia menjelaskan bahwa ada dasar dalam hukum Islam yang mendukung hal ini.
Dia memberikan contoh saat Nabi Muhammad SAW meminta doa dari Umar bin Khattab sebelum menjalankan ibadah.
"Masukkan aku dalam doamu. "
Pesan ini menggambarkan bahwa meminta doa dari orang yang berada di Tanah Suci bukanlah hal yang asing dalam praktik Islam.
Walaupun diizinkan, Buya Yahya memperingatkan agar praktik ini tidak dilakukan secara berlebihan sehingga membebani jamaah.
“Minta doa boleh saja ….. tetapi jangan sampai menyusahkan, misalnya doa dalam satu catatan panjang, nanti tidak terbaca dan malah membingungkan. Cukup sampaikan untuk didoakan. Jika harus membacakan (kertasnya), itu tidak perlu, karena itu merepotkan,” jelasnya.
Ia mencermati kebiasaan beberapa orang yang menitipkan permohonan doa dalam bentuk daftar panjang.
Jika satu orang saja sudah banyak, bagaimana dengan ratusan orang lain yang melakukan hal yang sama?
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13? Ini Fakta Aturan Terbaru 2026 yang Wajib Diketahui
Oleh karena itu, ia menyarankan agar permintaan doa disampaikan dengan cara yang sederhana dan umum, contohnya dengan meminta keselamatan atau berharap untuk dapat menyusul ke Tanah Suci.
Selain meminta doa, Buya Yahya juga menekankan kebiasaan meminta oleh-oleh dari jamaah haji yang dianggap justru memberatkan.
Ia menjelaskan bahwa permintaan barang meskipun terlihat sepele seperti sajadah bisa menjadi beban ketika berasal dari banyak individu.
Hal ini berhubungan dengan batasan bagasi dan konsentrasi ibadah jamaah.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan munculnya ketidakjujuran yang disebabkan oleh tekanan semacam itu.
jamaah bisa merasa tertekan: jika tidak membeli dianggap tidak baik, namun jika memenuhi permintaan justru memperberat.
“Jangan meminta hadiah, mintalah doa saja. Lalu Anda bisa memberikan uang. Kami ingin menghilangkan budaya buruk meminta,” jelasnya.
Sebagai ganti meminta, Buya Yahya malah menyarankan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada jamaah yang pergi haji, baik melalui doa maupun bantuan.
Jika jamaah membawa oleh-oleh berdasarkan inisiatif pribadi setelah kembali, hal itu dapat diterima.
Namun, melakukan pemesanan sebelumnya dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.
Pada akhirnya, inti dari hubungan sosial dalam ibadah haji bukan terletak pada barang yang dibawa pulang, melainkan doa dan berkah yang dibagikan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi