Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menyembelih Hewan Kurban Dua Kali karena Ada Saluran Belum Terputus, Ini Hukumnya Menurut Islam

Aris Hariyanto • Sabtu, 7 Juni 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi prosesi penyembelihan hewan kurban.
Ilustrasi prosesi penyembelihan hewan kurban.

RADARSEMARANG.ID - Pelaksanaan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam.

Namun, dalam proses penyembelihan, terkadang muncul kendala teknis yang mengharuskan penyembelihan dilakukan lebih dari satu kali.

Salah satunya adalah kondisi di mana tidak semua saluran utama dalam leher hewan terputus sesuai syariat.

Lantas, bagaimana hukum Islam menyembelih hewan kurban dua kali?

Syarat sah penyembelihan kurban menurut Islam

Dalam fiqih Islam, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syarat agar dagingnya halal dikonsumsi.

Terdapat empat saluran utama yang wajib dipotong pada hewan kurban. Diantaranya, Hulqum (saluran pernapasan), Mari' (saluran makanan), dan dua urat besar di leher.

Bagaimana hukumnya dalam Islam jika salah satu dari empat saluran tersebut tidak terputus dalam sekali sembelih?

Ternyata ada perbedaan pandangan ulama tentang menyembelih hewan kurban dua kali.

Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa penyembelihan sah jika tiga dari empat saluran telah terputus.

Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hambali mengharuskan hulqum dan mari’ terpotong sempurna untuk kehalalan kurban.

Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong Hulqum (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Mari’).

Menurut penjelasan yang dilansir dari laman Konsultasi Syariah, jika pemotongan pertama tidak memenuhi syarat sahnya penyembelihan, maka mengulangnya diperbolehkan, agar memastikan hewan mati sesuai kaidah Islam.

Hal ini juga didukung oleh pendapat ulama yang menyatakan bahwa penyembelihan yang tidak sempurna harus diperbaiki agar daging tetap halal.

Sebagai contoh, dalam beberapa kasus di lapangan, hewan kurban yang masih menunjukkan tanda-tanda hidup setelah penyembelihan pertama sering kali membuat panitia kurban merasa ragu.

Maka, tindakan mengulang penyembelihan dengan memastikan semua saluran telah terputus adalah solusi yang sesuai dengan kaidah fiqih Islam.

Sebagimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah al-Malikiy:

فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا

“JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” (Minahul Jalil: 2/408).

Penyembelihan hewan kurban bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kehalalan, dan keberkahan.

Oleh karena itu, penyembelih hewan kurban harus memahami kaidah fiqih Islam yang berlaku.

Selain itu juga memastikan alat penyembelihan yang digunakan cukup tajam agar tidak menyakiti hewan secara berlebihan.

Dalam demikian, perlunya meningkatkan edukasi tentang prosedur penyembelihan yang benar agar kejadian seperti tidak terputusnya saluran utama dapat dihindari.

Sebab, selain memenuhi tuntunan agama, hal ini juga akan memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menikmati daging kurban yang sah dan halal.

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Menyembelih Hewan Kurban Dua Kali #kaidah fiqih Islam #Hukum Islam menyembelih hewan kurban dua kali #pandangan ulama tentang menyembelih hewan kurban dua kali #syarat sah penyembelihan kurban menurut Islam #Hewan Kurban