RADARSEMARANG.ID - Umat Islam diharuskan untuk menjaga diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan.
Puasa bukan hanya tentang tidak minum atau makan seharian. Ibadah yang termasuk wajib bagi umat Islam ini memiliki tantangan lain.
Untuk mendapatkan puasa yang sah, makanan atau minuman bukanlah satu-satunya hal yang harus kamu hindari.
Pada dasarnya, puasa adalah tentang menahan diri, dan itu termasuk menahan emosi dan keinginan untuk bertindak buruk.
Berikut ini adalah hal-hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Termasuk puasa Ramadan.
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.
2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur).
Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urine.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.
4. Melakukan hubungan intim
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat. Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani
Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.
6. Mengeluarkan darah haid atau nifas
Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.
Baca Juga: Macam–Macam Najis dan Cara Menyucikannya, Najis Mukhaffafah, Mutawassitah dan Mughallazah
8. Keluar dari agama Islam atau murtad
Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal. (bas)
Editor : Baskoro Septiadi