RADARSEMARANG.ID, Semarang – Peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya semakin marak. Bahkan sedang viral di berbagai platform media sosial (medsos).
Di antaranya produk polosan atau etiket biru yang melanggar regulasi, diproduksi di wilayah Jawa Barat untuk dipasarkan di seluruh Indonesia dengan inisial TB.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang pun mengingatkan masyarakat, jangan mudah tergiur dengan produk yang dijual di medsos secara bebas dengan klaim dapat mencerahkan kulit atau memiliki reaksi yang instan.
“Kami mengimbai warga untuk selalu memeriksa apakah produk tersebut memiliki nomor izin resmi dari Badan POM atau dengan label dan etiket yang jelas serta nomor izin edar. Atau berdasarkan konsultasi dengan dokter,” kata Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya SFarm Apt MSi.
Menurutnya, BBPOM belum lama ini juga menemukan kasus terkait produk polos tanpa izin edar dan beretiket biru yang dijual secara bebas baik daring maupun luring.
''Kosmetik atau skincare tersebut ada beberapa yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Tindak lanjut berupa pemusnahan dan sanksi administrasi serta peringatan keras. Kami lakukan sarana edukasi dulu,” kata Lintang, Jumat 4 Oktober 2024.
Padahal oknum yang sengaja memproduksi tanpa izin edar termasuk etiket biru, kata dia, ada sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.
''Kami melakukan pengawasan secara rutin baik luring maupun daring yakni sidak dan patroli cyber yang beredar di Jateng. BBPOM Semarang memberikan edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produknya skincare yang tak mengandung obat. Jika mengandung obat didaftarkan secara industri farmasi,'' ujarnya.
Menurutnya, produk skincare beretiket biru itu seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan konsultasi dengan dokter dan didapatkan di klinik. ''Karena kosmetik ini mestinya obat untuk kulit dengan kondisi tertentu seperti jerawat atau pegmentasi,'' tutur Lintang.
Kini, BBPOM Semarang berupaya melakukan kegiatan komunikasi dan edukasi. Di antaranya dengan bimbingan teknis kepada pengelola kosmetik baik pada apoteker, penanggung jawab, dan klinik kecantikan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebagaimana yang dilakukan pada Agustus lalu. ''Kemudian ada forum penertiban etiket biru sepanjang 2024 ini dan juga edukasi,'' tandasnya.
Perlu diketahui, ada dampak negatif skincare ilegal terhadap kulit, mulai kandungan obat di kosmetik yang sering dicampur bahan yang tak diketahui, bisa menyebabkan iritasi ulit, alergi, kulit rusak permanen, bahkan kulit semakin tipis hingga menyebabkan kanker kulit, dan risiko lainnya.
Dokter Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Undip Dr dr Renni Yuniati SpKK, FINSDV, FAADV MH mengatakan, pemakaian krim pemutih sembarangan bisa berbahaya untuk kesehatan. Sebab, ada kalanya krim pencerah kulit mengandung zat yang bisa menyebabkan iritasi.
“Ada pula yang jika dihirup saja berbahaya bagi mata, hidung, dan pernafasan. Bahkan ada yang mengandung merkuri,'' tuturnya.
Apabila kulit terpapar merkuri dan hidrokuinon yang tinggi, dapat menyebabkan keracunan ginjal dan hati.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam pemilihan krim wajah, termasuk modus-modus yang digunakan agar produk terkesan legal,” tandasnya. (ida)
Editor : Ida Nor Layla