RADARSEMARANG.ID, Kendal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret sebanyak 6.986 pemilih dari daftar pemilih berkelanjutan sekaligus menambahkan 7.976 pemilih baru dalam pemutakhiran data Triwulan II Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kendal pada Kamis (2/7).
Hasil pleno menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Kendal kini mencapai 835.604 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri atas 416.200 pemilih laki-laki dan 419.404 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan serta 286 desa dan kelurahan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin, mengatakan pemutakhiran data pemilih tetap menjadi program prioritas nasional meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu.
Baca Juga: 30 Desa di Kendal Dapat Mobil, Target 93 Koperasi Merah Putih Berdiri
Menurutnya, pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih tetap akurat saat digunakan pada pemilu maupun pemilihan berikutnya.
"Meski tahun 2026 merupakan periode non-tahapan Pemilu, KPU tetap menjalankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih sebagai program prioritas nasional," ujarnya.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menegaskan kualitas daftar pemilih menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
Ia menjelaskan data pemilih yang ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan data kependudukan dari Disdukcapil serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Selain itu masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu Kendal," katanya.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, Bawaslu Kendal juga memberikan saran perbaikan terhadap delapan data pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU Kendal telah menindaklanjuti tujuh data dengan menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara satu data lainnya belum dapat diproses karena dokumen pendukung yang dibutuhkan masih belum lengkap.
Berita acara hasil pleno kemudian diserahkan kepada seluruh peserta rapat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Kendal. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi