RADARSEMARANG.ID, KENDAL—Di balik dinding tinggi dan pintu besi, negara tetap memastikan setiap nama tetap tercatat administrasi kependudukannya.
Sebanyak 353 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendal menjalani pengecekan dan perekaman data e-KTP, Senin (27/4).
Dari total itu, dua orang belum melakukan perekaman, sementara satu lainnya merupakan warga negara asing.
Sisanya, 350 warga binaan dipastikan telah masuk dalam sistem administrasi kependudukan dan kini diverifikasi ulang.
Kepala Disdukcapil Kendal Ratna Mustikaningsih mengatakan, proses ini dilakukan serentak di tiga lapas di Kendal.
“Pengecekan dan perekaman kami lakukan di Lapas Plantungan, Lapas Terbuka Kartikajaya, dan Lapas Kelas IIA Kendal agar seluruh warga binaan terdata dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, status sebagai warga binaan tidak menghapus hak dasar seseorang sebagai warga negara, termasuk hak atas identitas hukum.
Baca Juga: Miliki Lahan dan Berdayakan Napi, Lapas Semarang Usul Jadi Dapur MBG
Momentum ini beriringan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Kendal.
Kepala Lapas Ary Nirwanto menegaskan, peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi pelayanan.
“Ini menjadi momen bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan,” katanya. (bud)
Editor : Tasropi