Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rangkaian Peristiwa Lengkap Kasus Baladiva di Kendal, dari Penusukan hingga Vonis Mati Bersyarat untuk Gunawan

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:41 WIB

Foto : vonis hukuman mati dari hakim di PN Kendal (Budi Setyawan)
Foto : vonis hukuman mati dari hakim di PN Kendal (Budi Setyawan)

 

RADARSEMARANG.ID - Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari di Kabupaten Kendal menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian publik dalam dua tahun terakhir.

Peristiwa ini tidak hanya menyorot kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga mengungkap rangkaian tindakan sadis yang dilakukan pelaku secara terencana.

Berikut timeline lengkap kasus pembunuhan Baladiva, sejak awal kejadian hingga putusan pengadilan:

 Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftarnya

29 Juli 2024 — Peristiwa Pembunuhan

Peristiwa tragis bermula ketika Baladiva, 21 tahun, ditusuk secara brutal oleh mantan pacarnya, Muhamad Gunawan (21).

Kejadian kriminal ini berada di rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

Aksi itu terjadi setelah Baladiva menolak ajakan Gunawan untuk balikan. Hal itu memicu tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami beberapa tusukan.

Meskipun sempat mendapatkan penanganan medis, Baladiva meninggal dunia akibat luka tusuknya sehari setelah kejadian, yakni pada 30 Juli 2024, menurut petunjuk penyidikan yang terungkap di persidangan.

 Baca Juga: Setahun Mati Suri, Pelabuhan Kendal Akhirnya Hidup Lagi, KMP Shalem Siap Berlayar ke Kumai

2024–2025 — Proses Penyidikan dan Gangguan Kejiwaan

Awal proses hukum sempat terhambat karena Gunawan dinyatakan mengidap gangguan jiwa, yang mempengaruhi kelayakan hukum untuk diadili.

Alih status ini membuat penyidik melakukan asesmen ulang terhadap kondisi kejiwaannya. Selanjutnya, menunjukkan bahwa terdakwa layak mengikuti persidangan setelah evaluasi kedua.

November 2025 — Masuk Meja Hijau

Kasus resmi masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kendal pada November 2025, setelah proses penyidikan dan perbaikan berkas perkara selesai.

14 Januari 2026 — Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Dalam sidang tuntutan pada Rabu, 14 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendal secara resmi menuntut hukuman mati tanpa syarat terhadap Gunawan karena tindakan pembunuhan berencana yang dinilai sangat sadis dan meresahkan.

Baca Juga: Menanti Aksi Megawati Hangestri Pertiwi di Proliga 2026 Seri Malang

Orang tua Baladiva, Mujiono dan Siti Mariyantin, hadir dalam persidangan tersebut dan menunjukkan reaksi emosional sambil mendukung tuntutan maksimal demi keadilan bagi anaknya.

Kuasa hukum keluarga menyebut putusan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan perempuan. Orang tua korban disebut telah berjuang selama 1,5 tahun untuk mengawal kasus hingga vonis dijatuhkan.

21 Januari 2026 — Pleidoi atau Nota Pembelaan

Agenda sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, di mana pihak terdakwa menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, bagian dari hak terdakwa dan penasihat hukum dalam proses persidangan pidana.

4 Februari 2026 — Vonis Pidana Mati Bersyarat

Putusan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu, 4 Februari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Andreas Pungky Maradona menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Baladiva tanpa hal meringankan.

Dalam konsiderannya, hakim menilai Gunawan tidak hanya melakukan kekerasan brutal, tetapi juga berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa.

Hukuman pidana mati yang dijatuhkan bersyarat (dengan masa percobaan 10 tahun) dapat diubah melalui keputusan presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.

Pasca-Vonis — Banding dan Sikap Hukum

Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa Muhamad Gunawan maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan proses hukum yang panjang dan kompleks, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan keadilan pidana di Indonesia.

Kejadian yang bermula dari penolakan hubungan asmara berakhir tragis dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat luas. (dev)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #putusan hakim #Kasus Pembunahan Sadis #vonis hukuman mati #Pengadilan Negeri #Baladiva nisrina #asmara