RADARSEMARANG.ID, Kendal – Dua bidang tanah di Desa Sumur, Brangsong, resmi dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Eksekusi berlangsung di tengah penjagaan ketat 61 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Pengosongan dilakukan atas permohonan Sudarso setelah memenangkan lelang tanah pada 2023.
Panitera PN Kendal Warno, SH, memimpin pembacaan putusan sebelum pengosongan dimulai.
“Risalah lelang sudah berkekuatan hukum, sehingga eksekusi wajib dijalankan hari ini,” tegas Warno.
Objek eksekusi pertama berupa tanah 233 meter persegi berikut bangunan yang sebelumnya atas nama Afifudin.
Objek kedua berupa tanah 127 meter persegi yang sebelumnya atas nama Rodhiyah.
Keduanya kini sah beralih kepada Sudarso sesuai Risalah Lelang Nomor 398/40/2023.
Aparat menggelar apel kesiapan sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Kabag Ops Polres Kendal Kompol Abdulah Umar mengatakan pengamanan diperlukan untuk mengantisipasi gesekan antarwarga.
“Tugas kami memastikan semua berjalan aman, tidak lebih,” ujarnya.
Afifudin hadir sebagai pihak termohon bersama beberapa anggota keluarga.
Ia mengaku menerima hasil proses hukum tersebut.
“Kami sudah berusaha selama proses berjalan, tapi hasilnya seperti ini dan kami menghormatinya,” ucapnya.
Eksekusi berlangsung sekitar satu jam dan dinyatakan selesai pukul 11.00.
Tidak ada penolakan maupun insiden selama pengosongan berlangsung.
Petugas kemudian menyerahkan objek sengketa kepada pemohon untuk ditindaklanjuti. (bud)
Editor : Baskoro Septiadi