RADARSEMARAMANG.ID, KENDAL – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal menegaskan penyalahgunaan obat psikotropika di kalangan remaja tidak berasal dari apotek resmi.
IAI menyebut seluruh obat keras golongan psikotropika di apotek diawasi ketat dan hanya bisa ditebus menggunakan resep dokter.
Ketua IAI Kendal, Tjandra Winata, mengatakan obat seperti Trihex, Dextro, Alprazolam, dan Diazepam memiliki jalur distribusi yang terkunci.
“Obat-obatan itu bukan dibeli dari apotek,” tegasnya.
Tjandra menjelaskan apotek wajib memiliki surat pesanan khusus untuk psikotropika.
Setiap transaksi harus dilaporkan bulanan, mulai dari stok masuk, obat yang keluar, sampai identitas pasien dan resep dokter.
“Jika ada ketidaksesuaian stok, izin apotek bisa dicabut,” ujarnya.
Ketua bidang publikasi IAI Kendal, Faisal, menambahkan jumlah apotek yang menjual psikotropika sangat sedikit karena pengawasannya ketat.
“Sanksi bagi pelanggaran juga berat,” tegasnya.
Faisal mengungkapkan IAI sering diminta Polsek menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan psikotropika di pengadilan.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan peredaran gelap obat keras masih marak di Kendal.
Dinas Kesehatan Kendal juga melakukan pemeriksaan tahunan terhadap seluruh apotek yang menjual psikotropika.
Pengawasan mencakup obat generik bebas, termasuk obat batuk cair yang sering disalahgunakan untuk mabuk.
IAI menegaskan apotek hanya boleh menjual obat batuk cair untuk kebutuhan maksimal tiga hari.
“Lebih dari itu, penjualan tidak diperbolehkan,” imbuhnya. (bud)
Editor : Tasropi