RADARSEMARANG.ID, Kendal — Konflik di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, makin panas.
Ratusan warga menuntut Kepala Desa Abdul Khamid dicopot dalam waktu 7 hari, setelah dituding mengkhianati hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan tambang galian C.
Namun, ultimatum itu terbentur aturan. Inspektorat Kabupaten Kendal yang turun langsung ke lokasi menegaskan, proses pemeriksaan kepala desa secara hukum butuh waktu maksimal 45 hari kerja.
Baca Juga: Skandal Tambang Galian C Tunggulsari Kendal Terbongkar, Izin Diduga Terbit Tanpa Dokumen Sah
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Proses ini tidak bisa instan, karena aturan jelas memberi ruang hingga 45 hari,” tegas Ketua Irbansus Kendal, Bayu Aji Pamungkas.
Sebelumnya, warga murka karena hasil Musdes pada 23 Juni 2025 yang mayoritas menolak tambang, diduga dipalsukan dan dikirim berbeda ke Dinas ESDM Jateng.
“Kami sudah bulat, tidak ada kompromi. Kepala desa harus lengser,” kata Nadhirin, perwakilan warga.
Senada, Ketua RW 3 Bonang menegaskan warga siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan pencopotan kades tak segera dipenuhi.
“Kami siap bergerak sampai kabupaten bahkan provinsi,” tegasnya. (bud)