RADARSEMARANG.ID, KENDAL – Masyarakat Kendal kini bisa menggugat cerai tanpa harus repot datang ke pengadilan.
Pengadilan Agama Kendal resmi membuka layanan e-Court untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan perkara.
Melalui website Mahkamah Agung RI, warga hanya perlu memilih PA Kendal, mengisi formulir, dan mengunggah berkas.
Ketua PA Kendal Ahmad Farhat menegaskan sistem ini lebih murah, cepat, dan praktis.
“Cukup pilih Pengadilan Agama Kendal, isi formulir, unggah berkas, nanti langsung ada jawaban,” jelas Farhat.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi, petugas siap mendampingi hingga selesai.
“Kami pastikan tidak ada warga yang kebingungan, karena petugas siap membantu sampai tuntas,” tambahnya.
Layanan e-Court ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang di kantor pengadilan.
Dengan sistem digital, proses cerai bisa dipantau lebih transparan dan efisien. (bud)
Editor : Tasropi