Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Ini Alasan Lengkap, KPU Kendal Kembalikan Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto

Budi Setiyawan • Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:11 WIB
DIKEMBALIKAN: Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengembalikan Berkas Pendaftaran Dico-Ustaz Ali kepada Ketua KPU Kendal. (BUDI SETIYAWAN/RADARSEMARANG.ID)
DIKEMBALIKAN: Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengembalikan Berkas Pendaftaran Dico-Ustaz Ali kepada Ketua KPU Kendal. (BUDI SETIYAWAN/RADARSEMARANG.ID)

RADARSEMARANG.ID, Kendal—Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama KH Ali Nurudin (Ustaz Ali) mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Kendal 2024.

Keduanya diiringi sejumlah pengurus DPC PKB Kendal mendaftar di menit-menit terakhir, Kamis (29/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Padahal sebelumnya, dihari yang sama, pukul 10.00 WIB, DPC PKB mengantarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi yang diusung bersama DPC PDI Perjuangan Kendal.

Meski begitu Dico-Ustaz Ali tetap nekat mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup  di Pilkada Kendal 2024.

Aksi nekatnya tersebut alasannya pertama, lantaran Dico-Ustaz Ali sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPP PKB yang ditandatangani Ketum Muhaimin Iskandar.

Kedua, Keduanya juga sudah direstui pengurus DPC PKB Kendal, terbukti hampir seluruh pengurus hadir DPC mengiringi pendaftaran Dico-Ustaz Ali.

Ketiga, terlebih, Dico berpasangan KH Ali Nurudin alias Ustaz Ali yang tidak lain merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal.

Dengan berbekal itulah, mereka menyerahkan berkas pendaftaran cabup-cawabup Kendal kepada Ketua KPU Kendal.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Ketua KPU Kendal, Khasanudin tidak dapat memutuskan. Apakah akan menerima atau tidak menerima alias menolaknya.

Akhirnya, Ketua KPU memohon izin untuk melakukan Rapar Pleno dengan seluruh komisioner KPU.

Tujuannya untuk mencari keputusan bersama antar komisioner atas berkas pendaftaran yang diajukan Ketua DPC PKB Kendal.

Alasannya jelas, karena PKB sebelumnya sudah mendaftarkan diri untuk dan atas nama paslon lain. Yakni Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

Sekitar 10 menit, setelah berembuk lima komisioner KPU akhirnya mengambil keputusan bulat.

Yakni untuk tidak menerima berkas pendaftaran Dico-Ustaz Ali.

Berkas yang pendaftaran Dico-Ustaz Ali dikembalikan kepada Ketua DPC PKB Muhammad Makmun.

“KPU tidak dapat menerima, kami kembalikan berkas pendaftaran kepada Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Usut punya usut, KPU Kendal memiliki dasar hukum yang menjadi landasan menolak berkas pendaftaran Dico-Ustaz Ali.

Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut lantaran PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/8) pagi.

Beberapa landasan hukumnya adalah.

1. Hal tersebut berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

2. Pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupti dan walikota menjadi undang-undang.

3. Pasal 11 tentang peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernua, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

4. Pasal 100 tengang peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota wakil waikota.

5. Berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartoka Permanasari dan Benny karnadi.

Lima poin tersebut menjadi alasan kuat KPU mengembalikan berkas Pendaftaran PKB.

"Sebab Dukungan yang sebelumnya (Dyah Kartika-Benny Karnadi) dicabut. Itu ada korelasi dengan pasal 100, ketika dukungan dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan lagi. Dan dukungan itu kembali ke calon yang pertama didaftarkan ke KPU (Tika-Benny, Red)," pungkas Khasanudin. (bud)

Editor : Tasropi
#KPU Kendal #BUPATI KENDAL #PKB Kendal #Dico M Ganinduto