Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto Pilih Jalur Sengketa

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:27 WIB
Paslon Dico Ganinduto bersama KH Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8) malam. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Paslon Dico Ganinduto bersama KH Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8) malam. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Kembalinya Dico Ganinduto ke Kabupaten Kendal rupanya tidak main-main.

Dia menegaskan akan memilih jalur sengketa terkait penolakan berkas pendaftaran calon bupati-wakil bupati oleh KPU Kendal.

"Karena niat kita untuk kemajuan Kendal maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan akan terus kita jalankan. Kita akan sengketakan ke Bawaslu," tegas Dico Ganinduto dalam konferensi press, usai berkas pendaftaran bersama KH Ali Nurudin ditolak KPU Kendal, Kamis (29/8).

Pilkada 2024, Dico kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati Kendal. Berpasangan dengan KH Ali Nurudin sebagai wakil bupati Kendal, keduanya diusung partai pemenang Pileg 2024, yakni Partai Kebangkitan Bangsa.

"Saya sangat senang bisa bersama dengan para sahabat yang memiliki komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal. Dari diskusi yang panjang, kami telah mencapai kesepakatan untuk menjadi Kendal lebih baik lagi," kata Dico.

Tak hanya itu, Dico turut mengucapkan terima kasih kepada warga Kendal yang mendukungnya. Dia juga memohon doa restu untuk bisa menbawa Kendal lebih handal dan jauh lebih baik lagi.

Sementara Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menjelaskan, DPC PKB Kendal mengantarkan dan mendaftarkan paslon Dico-Ali ke kantor KPU Kendal.

Dia secara tegas, bahwa hal ini merupakan ikhtiar politik PKB yang akan dilaksanakan sampai batas kemampuan yang dimiliki.

Terkait berkas pendaftaran yang belum diterima, menjadi demokratisasi yang akan dijalankan berikutnya.

"Tadi pagi (Kamis kemarin; RED) memang kita sempat mengantarkan paslon selain Pak Dico dan Ustad Ali. Tapi sebagai DPC PKB Kendal tetap tunduk apa yang menjadi perintah DPP PKB," tegasnya.

Makmun melanjutkan, dinamisasi politik saat ini menjadi catatan. Terkait persetujuan Parpol (surat rekomendasi) yang diserahkan untuk paslon Dyah Kartika-Benny Karnadi tersebut tertanggal 21 Agustus 2024.

Kemudian, rekomendasi untuk paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin tertabggal 24 Agustsu 224.

"Artinga kami atas nama DPC PKB melaksanakan perintah yang terkahir kalinya, sesuai apa yang diperintahkan oleh DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico-Ali," ujar Makmun.

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari proses demokratisasi dalan Pilkada 2024. PKB Kendal juga akan mengajukan sengketa terkait penolakan berkas pendaftaran paslon Dico-Alu.

"Kita akan sengketakan ini. Dan ikhtiar ini semoga terus menjadi motivasi kita. Karena sekali lagi Mas Dico adalah bupati yang betul/betul berprestasi dan diinginkan oleh masyarakat Kendal," tegas Makmun.

"Sehingga PKB punya cita-cita bagaimana Mas Dico meneruskan perjuangannya. Tidak hanya cukup satu periode, tapi juga melanjutkan hingga 5 tahun kedepan didampingi oleh ketua dewan syuro PKB," sambungnya.

Dalam presconnya, Ketua DPC PKB Kendal ini turut meminta doa agar proses demokrasi ini berjalan tertib.

"Ini prosesnya akan panjang. Doakan proses ini berjalan tertib dan mudah-mudahan lewat proses ini, kita bisa meneruskan perjuangan ini" tandasnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#KPU Kendal #Pilkada Kendal #PKB #Dico M Ganinduto