RADARSEMARANG.ID, Kendal — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal akan melakukan investigasi atas dugaan jual beli seragam sekolah di SMPN 4 Cepiring.
Tidak hanya melakukan klarifikasi ke pihak sekolah, tapi juga akan melakukan penyelidikan ke beberapa Wali Murid.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dari informasi dari Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno dan oknum guru setempat berinisial MU.
Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan meskipun telah ada video beredar, keduanya masih menyangkal bahwa sekolah mewajibkan pembelian seragam.
Dari pihak sekolah, kata Ferinando, menyampaikan, hanya seragam batik identitas SMP setempat yang wajib. “Sedangkan dua seragam lainnya yakni biru putih dan seragam olaharaga, pihak sekolah tidak mewajibkan,” katanya .
Tapi, hal itu tidak lantas membuat Disdikbud percaya begitu saja. Pihaknya akan melakukan investigasi ke pada orang tua siswa.
“Kami akan bicara dengan rekan-rekan di Disdikbud Kendal untuk mekanisme investigasi ini,” jelasnya.
Disdikbud mengaku dalam kasus ini bersikap netral. Ia menjamin tidak akan melindungi siapapun dalam kasus ini jika memang terbukti.
“Semua PNS yang bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tandasnya.
Kasus ini bermula saat rapat Wali Murid dalam pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 4 Cepiring.
Sekolah yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cepiring itu mematok seragam hingga Rp 1.650.000.
Dugaan itu muncul dari tayangan video yang beredar di media sosial yang diambil oleh salah satu wali murid.
Dalam rekaman video oknum guru berinisial MU menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait biaya administrasi yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat.
Dijelaskan MU, seragam anak laki-laki, seharga Rp 1,35 juta-1,42 juta. Sedangkan siswi perempuan, Rp 1,45 juta- 1,65 juta.
Ketentuannya, formulir tersebut harus dikembalikan ke Sekolah paling lambat 8 Juli 2024.
“Apabila tidak mengembalikan formulir, maka (siswa, Red) dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Ferinando memastikan, akan mengusut tuntas kasus jual beli seragam maupun biaya pendaftaran lainnya.
Jika memang terbukti, maka ia akan memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Ancamannya, lanjut Ferinando, jika terbukti maka akan diberikan sanksi berat.
Salah satunya berupa pemecatan dengan tidak hormat jika sampai terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi bertingkat, tapi jika memang itu pelanggaran berat bisa dipecat secara tidak hormat,” tegasnya. (bud/bas)
Editor : Baskoro Septiadi