Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Oknum Wartawan dan LSM yang Lakukan Pemerasan Guru SD di Weleri Kendal Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Begini

Baskoro Septiadi • Selasa, 11 Juni 2024 | 17:08 WIB
Kriminalitas
Kriminalitas

 

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Hingga kini Polres Kendal belum melakukan penetapan tersangka kepada oknum wartawan dan oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dasar di Weleri.

Padahal dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum tersebut mengakui telah menerima uang dari kepala sekolah senilai Rp 4,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, Polres Kendal belum melakukan penahanan karena belum ada penetapan tersangka. Namun, ketiga oknum tersebut dikenakan wajib lapor.

"Kami memang belum lakukan penahanan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersebut namun kami masih kenakan wajib kenakan wajib lapor," katanya.

AKP Untung melanjutkan, setelah dilakukan gelar perkara, polisi menyimpulkan perbuatan ketiga oknum wartawan dapat dijerat dengan pasal 369 KUHP. 

Namun untuk menguatkan jeratan pasal 369 KUHP, polisi akan mengkoordinasikan dulu dengan saksi ahli pidana dan Dewan Pers.

Selain itu, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara. “Sudah kami gelar perkarakan. Dan ketiganya kami sangkakan dengan pasal 369 KUHP. Untuk lebih kuatnya lagi, kami masih meminta pendapat dari saksi ahli pidana dan Dewan Pers," terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, motif ketiga oknum wartawan tersebut mengancam kepala sekolah akan  melaporkan perbuatannya ke aparat penegak hukum.

Lalu akan melaporkan ke  Kepala Dinas Pendidikan Kendal karena telah melakukan pemotongan bantuan PIP. 

Ketiga oknum wartawan kemudian meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Kepsek dan terjadi tawar menawar hingga Rp 4,5 juta.

Setelah menerima uang dan mengantonginya di tas, ketiga oknum tersebut pamit pulang.

“Ketiganya meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Kepsek hingga turun di angka Rp 4,5 juta," imbuhnya.

Diberitakan, sebelumnya oknum wartawan dan oknum LSM di Kabupaten Kendal diamaknkan kepolisian terkait dugaan pemerasan terhadap kepala SD N 3 Sidomukti.

Ketiganya lalu menjalani  pemeriksaan di unit III Satreskrim Polres Kendal. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kendal. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pemerasan #sd negeri #Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap