RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sebanyak 2.659 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta 6 derigen berisi 180 liter miras dimusnahkan jajaran Polres Kendal dan Forkopimda Kamis (4/4).
Ribuan botol miras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kendal selama bulan Ramadan. Botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat stum.
"Kami tidak berhenti melakukan operasi pekat. Termasuk penyakit masyarakat premanisme, prostitusi dan lainnya," jelas Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan.
Kapolres mengatakan, ada beberapa kasus pekat di Kabupaten Kendal yang masuk tindak pidana ringan (Tipiring). Bahkan, prosesnya sudah masuk pengadilan untuk disidangkan.
"Beberapa kasus sudah kami tipiringkan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menjual miras di wilayah Kabupaten Kendal," katanya.
Selain pemusnahan botol miras, jajaran Polres Kendal dan Forkopimda juga mengecek kesiapan pengamanan arus mudik dan balik saat lebaran.
Tahun ini telah disiapkan 5 pos utama dan tersebar di beberapa titik. Polres Kendal juga menambah pos strong poin di titik pasar tumpah.
"Termasuk pemetaan titik rawan kecelakaan sudah kami antisipasi. Sementara yang rawan ini di exit tol Weleri," tambah Kapolres.
Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mendukung pemusnahan miras di Kabupaten Kendal.
Pasalnya miras ini merusak generasi muda di Kendal. Dia berharap, Kendal bisa zero miras.
"Makanya perlu kerja sama dan kolaborasi smeua pihak untuk memberantas miras. Jangan sampai generasi di Kabupaten Kendal menyentuh hal-hal negatif," jelasnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi