RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sedikitnya 18 pasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kendal antusias mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Tumenggung Bahurekso Selasa (16/1). Sidang ini untuk mengesahkan status perkawinan pasutri.
Perasaan senang menyelimuti hati Maulina Hayati, 20, peserta sidang isbat nikah massal. Pasalnya, usai empat tahun melangsungkan pernikahan akhirnya dia bisa mendapat buku nikah resmi. Bahkan, anaknya bisa mendapat akta kelahiran.
Warga Ngampel ini mengaku, telah menjalani pernikahan siri selama 4 tahun. Itu karena saat menikah usianya masih 16 tahun.
Menurutnya, isbat nikah massal ini sangat membantu dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Dia juga mendapat buku nikah, kartu keluarga, dan akta anak. Tentunya, status perkawinannya juga menjadi sah.
"Dulu milih nikah siri karena belum cukup umur. Sekarang sudah sah status menikahnya dan anak saya juga dapat aktenya," akunya bahagia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono menjelaskan, sebelumnya pendaftar isbat nikah mencapai 40 pasutri.
Namun, hanya 18 pasutri yang berhak mengikuti sidang isbat nikah. Itu karena, pasutri lainnya belum memenuhi syarat.
"Termasuk dokumen administrasi berupa surat cerai yang masih tertahan. Juga ada pasutri yang masih malu untuk isbat nikah," jelasnya.
Sugiono mengatakan, masih banyak pasutri di Kabupaten Kendal yang melakukan nikah siri dan belum memiliki buku nikah resmi.
Karenanya, program sidang isbat terpadu ini bakal rutin dilakukan setiap tahun. Program ini menjadi kolaborasi antara Pemkab dengan Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal.
"Kami tegaskan, isbat nikah ini gratis. Sama sekali tidak ada penarikan biaya," tegasnya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal Amar Hujantoro mengatakan, setiap tahun ada pasutri yang mengajukan permohonan isbat nikah ke PA Kendal. Rata-rata hanya 10 pasangan.
Padahal, data pasutri belum memiliki status perkawinan yang sah masih banyak."Ada permohonan langsung ke PA Kendal terkait isbat nikah. Tapi tidak banyak, hanya 10 pasangan saja di tahun kemarin," katanya.
Amar menilai, sidang isbat nikah massal ini membantu pasutri di Kendal untuk mendapatkan status perkawinan secara sah.
Adapun rata-rata peserta isbat nikah massal ini berada di usia 40 tahunan. Namun, ada beberapa peserta yang masih berusia muda.
"Makanya perlu koordinasi dan dukungan pemerintah desa untuk mendata. Pasutri mana saja yang status perkawinanya belum sah, akan kami sidangkan melalui isbat nikah," tandasnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi