RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Kepala Desa Gebang berinisial NK menitipkan pengembalian dana desa yang dikorupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Hal itu buntut penyelewengan dana desa yang dilakukan pada tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo membenarkan, Kejari menerima penitipan dana desa dari kades Gebang.
Nilainya mencapai Rp 245.835.878,53. Dana tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga tersangka NK dan diterima Tim Penyidik Kejari Kendal pada Jumat 15 Desember lalu.
"Iya benar. Sudah serah terima penitipan uang pengganti tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa dengan tersangka NK," ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang (20/12).
Langgeng melanjutkan, meski tersangka sudah menitipkan uang pengganti namun proses hukum tetap berjalan.
Hanya saja, uang pengganti ini bisa menjadi pertimbangan saat penuntutan.
Seperti hal-hal yang bisa meringankan tersangka.
Baca Juga: Begini Sosok Kades Gebang Kendal yang Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Desa Rp 235 Juta
"Proses hukum tetap jalan mbak. Cuma karena sudah ada penitipan uang pengganti, jadi nanti pada saat penuntutan menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kendal menetapkan kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh berinisial NK sebagai dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021.
Yakni dengan modus operandi tersangka langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.
Penanganan Kejari Kendal terkait kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal.
Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Tersangka sudah di penjara di rumah tahanan Mapolres Kendal sejak 13 November 2023. Dan sekarang sudah dipindahkan ke Rutan Lapas Kelas IIA Kendal," tambah Kasi Intel Kejari Kendal. (dev)
Editor : Agus AP