RADARSEMARANG.ID, KENDAL-Sebanyak 260 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar dimusnahkan Satlantas Polres Kendal. Knalpot ini hasil sitaan periode Oktober-November 2023.
Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi.
Yakni diawali oleh Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatlantas Kendal AKP Agus Pardiyono Marinus.
Sebelumnya, penindakan dilakukan dengan sistem hunting selama dua bulan.
"Pemusnahan knalpot brong ini agar tidak dipasang kembali oleh pemilik. Karena mengganggu kenyamanan orang lain," kata Wakapolres Kendal Edy Sutrisno.
Edy melanjutkan, knalpot brong ini sengaja dimusnahkan agar tidak dipakai kembali oleh sang pemilik.
Pasalnya, knalpot ini mengganggu kenyamanan warga karena bunyinya berisik meski dalam radius yang jauh.
"Selain knalpot juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lainnya," lanjutnya.
Sementara Kasatlantas Polres Kendal AKP Agus mengatakan, selama periode Oktober-November 2023 terjadi 754 penindakan dan pelanggaran lalu lintas.
Rinciannya, sebanyak 234 pelanggar tidak mengenakan helm, muatan melebihi tonase sebanyak 120 pelanggar, 260 pelanggaran knalpot tidak sesuai standar.
Serta penindakan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat sebanyak 140 pelanggar.
"Semoga ke depannya bisa lebih tertib berlalu lintas," katanya.
Kasatlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kendal, agar tertib berlalu lintas.
Sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyaman saat berkendara. Serta bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kendal.
"Penindakan ini juga memberikan efek jera. Sehingga angka lakalantas di Kendal bisa turun," imbuhnya. (dev)
Editor : Agus AP