Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap! Kades Gebang Kendal Ternyata Sempat Minta Rp 50 Juta untuk Tutupi Kasus Penyelewengan Dana Desa

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 15 November 2023 | 20:22 WIB
Devi Khofifatur Rizky/Jawa Pos Radar Semarang
Devi Khofifatur Rizky/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Sosok Kades Gebang, Kecamatan Gemuh, Kendal berinisial NK sempat meminta uang Rp 50 juta kepada para perangkat desa dan kepala dusun. Itu digunakan untuk menutupi kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021.

NK diketahui menjabat sebagai Kades Gebang sejak 2020. Kemudian pada 2021 diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp 235 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

"Sebenarnya ini terungkap tahun 2022. Saya dimintai Rp 3,6 juta untuk membantu," ungkap Kepala Dusun Gebang Selatan Rohmad saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang Rabu (15/11).

Rohmad mengaku, pada November 2021 ada rapat pertemuan antara kades, perangkat desa, dan para kadus. Saat itu, dia tidak ikut dalam pembahasan rapat dan datang terlambat.

"Pas saya datang langsung bilang, suruh iuran gitu buat nutup kasus. Itu pas malem. Per orang beda-beda. Pak carik iurannya malah Rp 10 juta," akunya.

Rohmad menjelaskan, saat itu dia bersama kadus dan perangkat desa lainnya kelabakan mencari uang. Bahkan, ada yang menjual sawah, menggadaikan BPKB, hingga berhutang ke tetangga. Itu supaya bisa menyetorkan uang ke Kades NK.

Diketahui, pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa Gebang sebelum masa jabatan Kades NK tertata rapi. Namun, pada 2021 terdapat kwitansi kegiatan yang tidak sesuai.

"Uang yang kami setorkan itu ada yang dapat kwitansi. Bunyinya untuk menutup perkara itu di kejaksaan. Tapi baru-baru ini kejaksaan bilang tidak menerima sepeserpun," jelasnya.

Pria 66 tahun ini melanjutkan, Kades NK meminta uang Rp 50 juta untuk disetorkan ke seseorang. Hal itu supaya kasus DD 2021 tidak berlanjut. Rohmad mengaku kaget, saat mengetahui NK ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana desa.

"Sepanjang 2022 itu anteng gak ada masalah. Eh tahun ini malah kebuka kembali. Semua perangkat dan kadus disidik. Dan yang kena pak lurah karena kami tidak pake uang itu," lanjutnya.

Rohmad menegaskan, tidak ikhlas dengan uang yang sudah disetorkan. Dia ingin meminta kembali uang tersebut. Meski begitu, saat dimintai keterangan oleh para kadus, NK bakal mengembalikan uang sebelum akhir tahun ini.

Dia membeberkan, program fisik yang rampung di masa jabatan NK berupa pembangunan rabat beton, talud, dan drainase.

"Kalau non fisik seperti kegiatan karang taruna dan PKK. Itu semua ndak tau uangnya kemana. Dan laporan yang gak jelas itu non fisik. Banyak nota yang tidak sesuai dengan pembelian," bebernya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#DANA DESA #kasus #KADES #Korupsi