Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Modus Kades Gebang Selewengkan Dana Desa Rp 235 Juta hingga Ditahan Kejari Kendal, Pernah Didemo Warga pada Akhir Maret 2022 

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 15 November 2023 | 18:28 WIB
Puluhan warga melakukan audiensi dengan pihak kecamatan. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Puluhan warga melakukan audiensi dengan pihak kecamatan. (DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARKENDAL.ID, GEMUH - Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, berinisial NK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

NK menjadi tersangka lantaran diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021. Nilainya mencapai Rp 235 juta.

Kejari Kendal awalnya memeriksa tersangka sebagai saksi. Selanjutnya ada penyelidikan yang dilakukan sejak 2022.

Pada akhirnya berdasar hasil penyelidikan, NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.

Demikian konfirmasi dari Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.

"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelasnya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang Selasa sore (14/11).

Sigit melanjutkan, modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.

Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.

"Tapi pada prakteknya, di 2021 Kades NK langsung meminta uang ke bendahara desa untuk kegiatan," lanjutnya didampingi Kasi Intel Kejari Kendal Langgeng Prabowo.

Adapun kerugian negara akibat penyelewengan DD ini mencapai Rp 235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.

"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," tambah Sigit.


Dari penelusuran Jawa Pos Radar Semarang, NK mengaku sudah menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya.

Bahkan, tersangka tidak mempertanggung jawabkan uang yang sudah diambil.

"Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Kendal sejak Senin 13 November kemarin," ujar Kasi Pidsus Kejari Kendal.

Sigit menambahkan, penanganan kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal.
Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.

"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya.

 

Kades Gebang Pernah Didemo Warga pada Akhir Maret 2022

Waktu itu, sejumlah warga Desa Gebang mendatangi kantor Kecamatan Gemuh.

Mereka menuntut agar Kepala Desa Gebang Nurkholis mundur dari jabatannya.

Warga tidak percaya dengan kepemimpinan kades. Banyak kebijakan yang merugikan.

Mereka hanya diterima sekretaris camat dan kasi trantib kecamatan Gemuh. Sebab, camat Gemuh sedang berdinas di Jakarta.

"Kami kecewa karena puskesmas Gemuh dua di atas tanah desa dipindah ke Pucangrejo. Warga yang berobat jadi jauh," kata salah satu perwakilan warga Muhammad Munawir.

Kades yang mengusulkan pemindahan puskesmas.

Selain itu, ada pungutan liar BLT lewat perangkat desa. Dengan dalih sebagai rasa terimakasih karena sudah menerima BLT.

"Kami ingin agar Kades Nurkholis mengundurkan diri. Jika tidak kami akan menggunakan jalur hukum," tegasnya.

Kedatangan belasan warga mendapatkan kawalan dari TNI/Polri.

Audiensi berlangsung damai meski tidak bisa menemukan solusi. Kepala Desa Gebang Nurkholis saat akan dikonfirmasi tidak ada di ruangan.

Kantor Desa sudah tutup sekitar pukul 11.30 WIB. (dev/ap)

Editor : Agus AP
#DANA DESA #Kades Gebang