Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan Penutupan diduga karena menyalahi aturan. Sebab izin yang ada untuk pengembangan perumahan, bukan penambangan.
“Jadi tidak boleh material keluar karena izinnya pengembangan perumahan. Pihak pengembang hanya boleh melakukan penataan lingkungan berupa pemangkasan atau perataan tanah saja,” katanya, kemarin (6/5/2020).
Tapi kenyataannya, Satpol PP mendapati laporan masyarakat akan banyaknya material hasil tambang yang diangkut keluar. Pihaknya kemudian melakukan kroscek ke lokasi dan mendapati memang ada aktivitas penambangan.
“Dari hasil penelusuran kami, hasil tambang tersebut dijual kepada masyarkat umum sebagai tanah urugan. Hal itu jelas telah melanggar, sebab izin awal lokasi tersebut adalah untuk perumahan. Jika akan digunakan untuk penambangan, maka harus mengurus izin lagi,” tandasnya.
Penambangan galian C di Magangan ini menurut Toni dimiliki oleh Subono, Komarudin dan Suprapto. Ketiga orang tersebut diduga sebagai pemilik sekaligus pelaksana adanya aktivitas tambang galian C. “Kami tutup sampai pemilik dapat menunjukkan izin penambangan dari Pemerintah,” tandasnya.
Dikatakan Toni, aktivitas penambangan Galian C di lokasi tersebut memang pernah dibebaskan. Hal itu lantaran adanya instruksi dari Presiden untuk percepatan proyek nasional. Yakni untuk pembangunan jalan Tol sehingga material dapat keluar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Iwan Muhtadi membenarkannya. Berdasarkan pengajuan izin yang ada, lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk dilakukan penambangan.
Sementara izin yang keluar untuk lokasi tersebut adalah untuk penataan lingkungan. Yakni untuk pengembangan kawasan perumahan. “Kami tidak tahu adanya aktivitas penambangan. Kami juga baru mengetahui setelah adanya laporan dari masyarakat,” akunya.
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan DLH Kendal, Agus Makfur menambahkan jika dari kurun 2016-2020 aktivitas galian C di lokasi tersebut, memang luput dari pengawasan. “Karena keterbatasan personel. Sehingga kalau tidak ada laporan masyarakat ya kami tidak tahu,” katanya. (bud/bas) Editor : Agus AP