METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah tenaga pendidik. Seorang guru ekstrakulikuler (ekskul) Pramuka di Kabupaten Pekalongan mencabuli lima siswanya.
Pelaku berinisial S, 29, warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pria ini kini sudah bertatus tersangka. Ia merupakan guru ekskul Pramuka di SMPN 1 Kesesi. Sementara korban, yang berjumlah lima orang, semuanya laki-laki usia 13-15 tahun.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, pencabulan terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 - Februari 2026. Akhirnya terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan memegang dan oral alat kelamin korban," katanya saat konferensi pers kasus, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam aksi bejatnya, tersangka tak mengiming-imingi korban dengan uang. Modusnya yakni menjanjikan para korban menjadi kakak pembina maupun tingkatan tertentu dalam Pramuka.
"Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti beberapa potong celana kaos dan baju milik korban," ungkap Rachmad.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 415 (b).
"Ancaman hukuman primer paling lama 12 tahun penjara, subsider paling lama 9 tahun penjara," ungkapnya.
Informasi dari lapangan, tersangka kabarnya tak lama lagi akan menikah. Ia merupakan guru berstatus PPPK Paruh Waktu. (nra/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan