RADARSEMARANG.ID, Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan akhirnya menyetujui lahan relokasi untuk warga Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto. Lahan tersebut terletak di Desa Tratebang. Luasnya 10,55 hektare.
Sebanyak 96 hunian akan didirikan di sana. Sesuai dengan jumlah total kepala keluarga (KK) warga Simonet. Diproyeksikan, per KK mendapat jatah 63,6 meter persegi.
"Sisa lahannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Seperti jalan, tempat ibadah, maupun taman," kata Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.
DPRD dan Pemkab Pekalongan belum bisa memastikan kapan pembangunan hunian dilaksanakan. Sebab anggaran pembangunan tidak menggunakan APBD, melainkan dari pemerintah pusat. Saat ini masih dalam proses pengajuan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kami juga tengah konsolidasi dengan Kementerian ATR/BPN. Agar nanti warga menerima tanah sekaligus sertifikatnya," ujar Hindun.
Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Pekalongan Muhammad Abdul Gazali mengatakan, proses penyerahan tanah ke masing-masing KK diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli 2023.
"Tapi itu di bawah wewenang Bidang Aset. Sementara kami nanti yang mempersiapkan pembangunan rumah," jelasnya.
Dusun Simonet dahulunya menyatu dengan daratan. Namun kini terpisah, menjadi bak pulau karena digerus abrasi bertahun-tahun. Sudah tak berpenghuni karena ditinggalkan para penduduknya. Mereka berpindah dan menyebar, ada yang mengontrak rumah hingga mengungsi di kerabat. (nra/zal)
Editor : Baskoro Septiadi