Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Kahnan Diganjar 5 Tahun, Eko Suharso 1 Tahun 9 Bulan

Agus AP • Jumat, 18 Maret 2022 | 18:22 WIB
Kejari Kabupaten Pekalongan saat merilis vonis lima terdakwa tindak pidana korupsi, Selasa (15/3). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kejari Kabupaten Pekalongan saat merilis vonis lima terdakwa tindak pidana korupsi, Selasa (15/3). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Kajen – Lima terdakwa dari dua kasus korupsi divonis lebih dari satu tahun penjara. Dua kasus itu yakni korupsi dana ganti-rugi lahan terdampak pembangunan Exit Tol Bojong dan penyaluran dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin.

Dalam kasus korupsi dana ganti-rugi lahan terdampak Exit Tol Bojong, dua terdakwa yakni Budi Lenggono (BL) dan Eko Suharso (ES) terbukti menyelewengkan dana itu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada BL. Dipotong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 78 juta subsider delapan bulan.  BL ini merupakan mantan Kades Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

"Sedangkan terdakwa kedua yakni ES dijatuhi vonis satu tahun sembilan bulan dipotong masa tahanan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 140 juta subsider satu tahun kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejadian) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Sementara itu, tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan untuk TPQ dan Madin yakni Kahnan (KN), Ikhsanudin (IN), dan Zaenal Arifin (ZA). Dua yang pertama terbukti menyelewengkan dana, sementara ZA terbukti terlibat mengahalang-halangi proses penyidikan terhadap KN dan ZA.

KN dijatuhi hukuman lima tahun lima bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsider satu tahun. Sedangkan IN diganjar empat tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti Rp 65 juta subsider empat bulan kurungan.

"Sedangkan ZA dijatuhi empat tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara," jelas Abun. (nra/zal) Editor : Agus AP
#Exit Tol Bojong #dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin #Korupsi