Korban PHK Sulit Cari Kerja, Buruh Desak Batas Usia Kerja DIihapus

Khafifah Arini Putri • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:31 WIB
Foto bersama usai audiensi KSBSI dengan DPRD Jateng berkaitan dengan RUU Perlindungan Ketenagkerjaan.
Foto bersama usai audiensi KSBSI dengan DPRD Jateng berkaitan dengan RUU Perlindungan Ketenagkerjaan.

 

RADARSEMARANG.ID - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Tengah. Mereka mendesak agar batas usia kerja dihapus. Sebab banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di atas 40 tahun yang tak bisa mendaftar kerja karena masalah umur.

Mereka pun diterima untuk melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng yang diwakili oleh Yudi Indras Wiendarto.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan mengatakan pihaknya membawa 11 tuntutan agar pemerintah memasukkanya dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Tuntutan itu diantaranya mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh, menjamin kepastikan kerja dengan menghentikan eksploitasi sistem outsourching, PKWT, hingga menyalahgunakan pemagangan.

Baca Juga: 756 Pekerja PT SGS Kena PHK, Pesangon Dicicil 10 Bulan, Disnaker Kabupaten Semarang Pastikan Tepat Waktu

Lalu menjamin hak upah buruh layak, menjamin dan melindungi pekerja platfrom hingga pekerja terdampak terdampak transisi iklim, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak, memperkuat serikat pekerja dengan menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.

Kemudian menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta keksejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, sanksi dan penegakan umum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh, menjamin dan melindungi buruh perempuan, disabilitas, dan pekerja lainnya. Lalu tolak batasan usia, dan jalankan program uskilling dan reskiling buruh Indonesia.

"Tuntutan itu semua sebenarnya penting sekali. Tapi di sini yang terpenting pertama itu adalah kepastian kerja kemudian upah," jelas Nelson saat ditemui usai audiensi di Kantor DPRD Jateng, Kamis (10/9).

Ia menyebut saat ini status dalam pekerjaan semakin tidak jelas. Karyawan rentan terkena PHK. Kalaupun sudah jadi korban PHK, sangat rentan terhadap persyaratan. Sehingga perusahaan lebih mudah mengatur hak-hak karyawan, terutama berkaitan dengan pesangon.

Sebab itu batasan umur menjadi prioritas tuntutan dalam RUU Perlindungan Ketenagkerjaan. Karena kondisi di lapangan, banyak pekerja di atas usia 30 tahun yang kesulitan mendapat kerja karena masalah umur.

"Tidak ada pembatasan umur pekerjaan. Supaya para laki-laki ini yang bekerja, yang kena PHK di usia 30 tahun, 40 tahun, bisa masuk lagi ke perusahaan," tegasnya.

Pihaknya pun berharap DPRD Jateng mampu membawa tuntutan mereka ke pemerintah pusat. Nelson mengaku akan menagih janji tuntutan ini sebulan ke depan. Apabila tak ada hasilnya, mereka akan kembali menggelar aksi demo.

"Dari beliau (Yudi Indras) akan membawa ke pusat dan kami akan kejar. Tadi Pak Yudi sudah langsung menyampaikan ke kami, bahwa nanti setelah satu bulan kami akan tagih," bebernya.

Baca Juga: Wagub Taj Yasin Pastikan Kawal Hak 756 Karyawan PT SGS Yang Terkena PHK

Sementara Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto mendukung aspirasi yang disampaikan KSBSI. Ia akan membawa tuntutan mereka ke pemerintah pusat berkaitan dengan batas akhir pembahasan RUU Perlindungan Ketenagkerjaan.

"Kalau tindak lanjut habis ini kita langsung kirimkan dokumen ke pemerintah pusat, tadi ada beberapa hal yang akan kita kriimkan ke Presiden dan ke DPR RI, dan yang lebih konkret lagi kita di KOmiis E juga membahas tentang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Informal," ungkapnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
konfederasi serikat buruh seluruh indonesia batas usia kerja pemutusan hubungan kerja dprd jawa tengah