RADASEMARANG.ID - Sebanyak 1.400 buruh di Jawa Tengah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berasal dari dua pabrik garmen yang berhenti operasional.
Kedua perusahaan itu ialah PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng memastikan proses penyelesaian hak pekerja terus dikawal, mulai dari pesangon hingga jaminan siosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz memastikan proses penyelesaian hak pekerja terus dikawal, mulai dari pesangon hingga jaminan sosial.
Baca Juga: Harimau Putih Semarang Zoo Mati Misterius, Dugaan Kesalahan Prosedur Anestesi Mencuat
Menurutnya sebagian pekerja masih menjalani proses mediasi untuk menentukan besaran pesangon yang akan diterima.
Dari 807 pekerja di salah satu perusahaan di Kota Semarang, sebanyak 407 orang telah mengikuti mediasi tahap pertama.
"Dari total 807 pekerja di PT Victory Apparel, sebanyak 407 pekerja sudah masuk mediasi tahap pertama dan telah melakukan kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/7).
Sekitar 200 pekerja telah menyetujui pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Sementara sekitar 200 pekerja lainnya masih bernegosiasi karena meminta tambahan nilai pesangon. Adapun sekitar 400 pekerja lainnya akan menjalani mediasi tahap kedua.
Sementara sekitar 600 pekerja di PT Samwon Busana Indonesia Kabupaten Jepara telah menyelesaikan proses mediasi.
Perusahaan tersebut dijadwalkan resmi menghentikan operasional mulai 1 Agustus 2026.
"Prosesnya sudah selesai dalam tahap kesepakatan dan per 1 Agustus 2026 nanti perusahaan sudah resmi tutup (close), dengan hak-hak pekerja akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Azizn menjelaskan penutupan PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara tidak terjadi secara mendadak.
Kedua perusahaan mengalami kerugian akibat dampak pandemi Covid-19 yang berlanjut pada persoalan buyer dan pasokan bahan baku.
Baca Juga: Nekat Curi Motor Tempat Kerja Sendiri, Juru Parkir di Semarang Kembali Masuk Bui
Sebelum memutuskan menutup operasional, perusahaan telah melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari merumahkan pekerja, mengurangi jam kerja, hingga menghapus lembur.
Selain mengawal pembayaran pesangon, Disnakertrans juga memastikan hak pekerja lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetap dipenuhi.
Dinas ketenagakerjaan di daerah juga telah membuka akses informasi lowongan kerja bagi para buruh terdampak PHK.
"Kami memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban tersebut," tegasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi