Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dana Desa Anjlok Tajam, Satu Desa di Jateng hanya Terima Rp 300 Juta, Pembangunan Infrastruktur Tersendat?

Khafifah Arini Putri • Selasa, 6 Januari 2026 | 18:28 WIB
Kepala Dispermadesdukcapil Jateng Nadi Santoso.
Kepala Dispermadesdukcapil Jateng Nadi Santoso.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Anggaran Dana Desa untuk Jawa Tengah dipastikan anjlok tajam pada 2026. Akibatnya, setiap desa hanya akan menerima sekitar Rp 300 juta.

Padahal, sebelumnya setiap desa bisa mendapat anggaran hingga Rp1 miliar lebih di tahun 2025. Artinya, terjadi penurunan anggaran hingga sekitar 73 persen.

Penurunan itu seiring dengan berkurangnya total alokasi dana desa di Jawa Tengah, dari Rp7,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,1 triliun tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan pengurangan anggaran berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program.

Menurutnya turunnya dana desa juga berkaitan dengan kebijakan baru, termasuk pengurangan anggaran akibat adanya program Kopdes Merah Putih (KDMP).

Meski begitu, rincian detail pembagiannya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Awalnya satu desa bisa Rp 1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, enggak sampai Rp 400 juta,” kata Nadi saat ditemui di Kantor DPRD Jateng, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan dengan anggaran yang jauh lebih kecil, maka desa dipastikan harus memangkas rencana kegiatan.

Terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar, bahkan berpotensi membuat sejumlah program tertunda.

“Efeknya pasti ada. Terutama dari beberapa kegiatan fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda,” bebernya.

Kendati demikian pihaknya berharap dampaknya tidak terlalu besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

Sebab, selain nominal yang turun, skema penggunaan dana desa pada 2026 juga berubah.

Dana desa tidak lagi menggunakan sistem earmark (pengalokasian dana) seperti tahun sebelumnya.

“Semoga tidak (berpangaruh ke pengentasan kemiskinan). Kan ada dari APBD dan lain sebagainya. Upaya pengentasan kemiskinan itu kan bukan hanya dari dana desa saja, tapi dari dana-dana lainnya juga,” ungkapnya.

Meski tanpa earmark, penggunaan dana desa tetap diarahkan sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2026.

Fokusnya antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, hingga dukungan program KDMP.

Kendati demikian, ada catatan penting di tahun 2026. Yakni pemerintah menetapkan larangan baru dalam penggunaan dana desa.

“Dana desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, honorarium, bimtek, maupun bantuan hukum kalau kepala desa bermasalah hukum,” pungkasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#Dispermadesdukcapil Jateng #DANA DESA #penurunan anggaran #JAWA TENGAH #Koperasi Desa Merah Putih