RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) Saiful Mujab menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Hal itu disampaikannya menanggapi kasus zikir sekelompok orang di kawasan Candi Prambanan yang sempat viral di media sosial.
Saiful meminta setiap persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan beragama disikapi dengan tenang. Dialog dan tabayyun menjadi kunci utama agar tidak memicu gesekan di masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh tokoh agama agar bisa memitigasi bila ada hal-hal yang terkait dalam kehidupan umat beragama atau bersentuhan ini lebih baik ditabayunkan," jelas Saiful usai upacara untuk memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 di Kantor Kemenag Jateng, Sabtu (3/1).
Pihaknya juga meminta agar seluruh masyarakat turut bersinergi, menjaga toleransi dengan baik. Dengan demikian bisa tercipta kedamaian antar umat beragama dan tercipta keadaan yang kondusif di Jateng.
"Kita saling bersinergi. Kita dengan pihak keamanan juga sama. Jadi bila ada hal-hal sesuatu yang menyangkut kehidupan umat beragama, kita segera berkomunikasi, berkolaborasi, kita cari titik temunya supaya bisa cepat teratasi dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, HAB ke-80 ini mengusung tema Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.
Menurut Saiful, tema tersebut menjadi pengingat agar agama hadir sebagai solusi bagi kehidupan bermasyarakat.
Ia menegaskan, menjaga kerukunan tidak bisa dilakukan sendiri. Semua pihak harus bergerak bersama.
“Kita membangun (kerukunan) ini kan tidak sendiri tapi berkolaborasi dengan seluruh komponen. Kita berhasil bila semuanya bergerak untuk menuju bersama-sama mengawal kehidupan umat beragama,” pungkasnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Pradhana Agung Nugraha, menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama dengan tetap menghormati ruang sakral.
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video zikir di pelataran Candi Prambanan. Menurutnya, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari aturan dan nilai tempat.
“Kebebasan beribadah dijamin undang-undang. Tetapi harus tetap memperhatikan fungsi ruang dan sensitivitas lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan Candi Prambanan bukan ruang publik biasa. Kawasan tersebut merupakan situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia. Selain itu, Candi Prambanan memiliki nilai historis dan religius bagi umat Hindu.
“Karena itu, kawasan cagar budaya memiliki tata kelola yang wajib dihormati siapa pun,” tegasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi