Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Waduh, Ada 291 Perkara Tipikor yang Ditangani Kejati Jateng Sepanjang Tahun 2025

Ida Fadilah • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:03 WIB

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan bersama Kasi Penerangan Hukum Arfan Triono memberikan keterangan, kemarin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan bersama Kasi Penerangan Hukum Arfan Triono memberikan keterangan, kemarin.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan sekitar 291 perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 56,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan menjabarkan, penanganan tindak pidana korupsi di Kejati Jawa Tengah, ada 11 perkara di tahap penyelidikan, ada pula 19 perkara di tahap penyidikan.

"Di Kejati Jateng sendiri penyelamatan keuangan negara yang berhasil didapatkan dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp 27,9 miliar," katanya, kemarin.

Sedangkan, penanganan perkara di seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah sejumlah 124 perkara di tahap penyelidikan, serta 117 perkara di tahap penyidikan. Penyelamatan keuangan negara dari ratusan perkara tersebut mencapai Rp 28,6 miliar.

Meski begitu, uang-uang tersebut baru bisa disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) usai perkara berkekuatan hukum tetap.

Dari segi jumlah perkara korupsi yang ditangani di Jawa Tengah, didominasi kasus yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Namun ada pula penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.
"Mayoritas dari kasus bank, seperti kredit macet," tambah dia.

Tak hanya penindakan saja, lanjut Ade, pihaknya juga melalukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai pendampingan. Terutama bagi program pemerintah yang menjadi prioritas.

"Kejaksaan terus memberikan pendampingan, kan ada banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Ya seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis," beber dia.

Dalam pendampingan itu, apabila ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan seperti korupsi, maka akan dilakukan penindakan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati Jateng #Tipikor