RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial.
Salah satu langkah nyata adalah penyaluran Kartu Jateng Ngopeni (Kajen) yang pada tahun ini telah diterima oleh 10.216 warga penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk hadir langsung membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.
Menurut Imam Maskur, pemerintah daerah menjalankan tiga strategi utama dalam menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah.
Bantuan sosial, termasuk melalui program Kartu Jateng Ngopeni, diberikan untuk meringankan kebutuhan dasar warga miskin.
Pemprov tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga menyediakan pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha agar warga dapat mandiri secara ekonomi.
Penguatan akses layanan dasar (dapat ditambahkan sesuai program Pemprov)
Melalui kerja sama lintas sektor, warga didorong untuk memperoleh akses lebih mudah pada layanan pendidikan, kesehatan, hingga lapangan kerja.
Program Kartu Jateng Ngopeni menjadi salah satu intervensi langsung Pemprov Jateng dalam mendorong penurunan angka kemiskinan ekstrem.
Harapannya, bantuan ini tidak hanya sekadar mengurangi beban sementara, tetapi juga mampu membuka jalan bagi warga agar keluar dari lingkaran kemiskinan.
"Kita intervensi dengan Kajen, Kartu Jateng Ngopeni. Kisarannya sebulannya (dapat) Rp 400 ribu. Bulan Oktober ini nanti akan segera dicairkan," jelas Imam Maskur, Kamis (2/10).
Menurutnya ini merupakan bantuan dari Provinsi Jateng sebagai upaya intervensi dalam menangani kemiskinan. Dulu namanya Kartu Jateng Sejahtera (KJS).
Sedangkan penerima Kajen kini mencapai 10.216. Mereka berasal dari keluarga yang beragam.
Syarat & Ketentuan Layanan Jateng Ngopeni Nglakoni
Layanan Jateng Ngopeni Nglakoni disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan warga mendapat layanan publik.
Layanan mencakup berbagai layanan publik digital dan administratif yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan dan fitur yang bermanfaat bagi pengguna.
Mengembangkan, memperbarui, dan meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu.
Layanan hanya dapat digunakan oleh:
Warga Negara Indonesia dengan identitas sah.
Warga negara asing yang memiliki identitas atau dokumen legal yang diakui.
Warga yang membutuhkan pelayanan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
ASN / Non-ASN yang terdaftar sesuai ketentuan.
Artinya, akses dibatasi kepada pihak yang dapat dibuktikan identitas dan/atau berkepentingan terhadap layanan di wilayah provinsi.
Baca Juga: PKH Untuk Tahap 3 Telah Cair di September 2025, Cek Status Bansos Lewat HP
Persyaratan Usia
Usia minimum untuk mengelola akun sendiri: 15 tahun.
Jika di bawah 15 tahun, maka harus mendapatkan izin dan pendampingan orang tua atau wali sah untuk mengakses layanan.
Orang tua atau wali yang memberi izin bertanggung jawab penuh atas aktivitas akun anaknya di layanan ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan layanan Jateng Ngopeni Nglakoni.
Dengan mengakses atau menggunakan layanan ini, pengguna dianggap telah menjalin kontrak sederhana dengan Pemprov Jateng.
Ketentuan ini dibuat agar hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang memanfaatkan layanan berjalan transparan, adil, serta bebas dari penyalahgunaan.
Dalam layanan Jateng Ngopeni Nglakoni, Pemprov Jateng menyediakan:
- Layanan publik sesuai fitur yang dipublikasikan.
- Pembaruan dan perbaikan layanan agar lebih optimal.
Sebagai pengguna, masyarakat diharapkan untuk:
- Mematuhi persyaratan umum maupun aturan khusus tiap layanan.
- Memberikan data yang akurat dan lengkap saat mengakses layanan.
- Menjaga kerahasiaan akun (misalnya kata sandi).
- Tidak menggunakan layanan untuk tindakan yang melanggar hukum, seperti penipuan, ujaran kebencian, maupun penyebaran dokumen palsu.
Untuk menjaga kelancaran layanan, pengguna diwajibkan:
- Memberikan data yang benar saat pendaftaran atau pengisian formulir.
- Memperbarui data bila terjadi perubahan, seperti alamat, nomor telepon, atau dokumen identitas.
- Menjaga kerahasiaan akun dan tidak membagikan kata sandi kepada pihak lain.
- Tidak mengoperasikan layanan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
- Melaporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan akun atau kebocoran data.
Contoh penyalahgunaan yang dilarang antara lain pembuatan dokumen palsu, penipuan berkedok layanan publik, hingga penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian.
Dengan ketentuan ini, Pemprov Jateng berharap layanan publik digital dapat berjalan lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Layanan Jateng Ngopeni Nglakoni memudahkan warga mendapatkan layanan publik, namun penggunaan layanan memerlukan kepatuhan terhadap syarat & ketentuan.
Patuhi aturan, jaga kerahasiaan akun, berikan data yang benar, dan laporkan kendala melalui saluran resmi agar hakmu terpenuhi tanpa hambatan.
Editor : Baskoro Septiadi