RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus jual beli mobil tanpa kelengkapan surat di di Dukuh Jetis, Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00.
Tempat penampungan mobil tersebut berkedok sebagai cucian mobil untuk mengelabui petugas kepolisian.
Ungkap kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan, tanggal 31 Juli 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan seminggu, berhasil mengungkap kasus ini beserta pelaku dan barang bukti.
"Korban dari pihak leasing, melaporkan kredit macet, kita lakukan penyelidikan, bersama informasi Polda Metro, selama satu minggu menangkap DC, dijual khusu ke tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johnson Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (29/8/2024).
Dua orang tersangka bernama Bangkit Mulya Wijaya, alias BK, 51, warga Tanjunganom, kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Dias alias DY, 43, warga Sumberejo, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Modus bisnis yang dilakukan, membeli kendaraan secara patungan.
"Dua orang (pelaku) patungan beli dari pihak ketiga debitur tidak mampu bayar kreditnya. Pembelian Kendaraan jakarta bandung sby, rata-rata di Jawa," katanya.
"Kemudian diambil pihak kedua dan ketiga dibeli secara COD, cek fisik deal-dealan harga, bayar dibawa ke Sukoharjo dikumpulkan di tempat cucian mobil, menawarkan (penjualan) ke whatsapp," sambungnya.
Lanjutnya mengatakan, jual beli kendaraan tersebut, hanya dengan kelengkapan surat STNK saja alias only.
Beraksi sejak tahun 2022 silam. Penjualan di bawah rata-rata dari harga selayaknya kendaraan second alias bekas, sesuai merek.
"Dua kali lipat untungnya, hanya modal STNK. Ada satu STNK palsu di Bandung. Beli STNK Rp 3 juta. Ini masih kita lakukan pendalaman ke Polda Jabar. Penjualan tanpa BPKB, Pembeli kebanyakan dari Jawa Tengah," bebernya.
Barang bukti yang berhasil disita dari TKP di Sukoharjo ada sebanyak 19 mobil dengan berbagai merek.
Terlihat, barang bukti mobil tersebut berjajar. Mobil Pajero dan Fortuner VRZ, Mobilio. Kemudian 10 lembar STNK dan 4 HP.
Selama belum laku, mobil tersebut ditampung di tempat cucian, dan dirawat.
Kemudian, ada juga yang ditawarkan untuk rental. Penjualan melalui media sosial WhatsApp dan Facebook. Rata-rata penjualan sebulan, bisa sampai 3-4 unit.
Johanson juga menyampaikan, ungkap kasus ini bukan yang kali pertama.
Sebelumnya, juga telah mengungkap kasus sama di Kabupaten Pati dengan jumlah barang bukti mobil termasuk sepeda motor. Modusnya juga sama.
"Enam kali penadahan, lengek squad, debt collector, sukoharjo. Sisanya, 3 ke luar negeri, ke timor leste 2023, 2024 ke vietnam," imbuhnya.
Sementara, pengakuan tersangka Dias mengaku menjalani bisnis ini dengan modal patungan. Masing-masing mengeluarkan Rp 300 juta. Keuntungan di bagi dua.
"Mobil paling mahal, VRZ, itu saya jual Rp 200 juta, belinya Rp 160 juta. Keuntungan bagi dua. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus jual beli motor tanpa kelengkapan surat resmi di Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan ini, dua orang sebagai penjual diamankan anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi