RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah.
Putusan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Semarang dan Jepara ini sampaikan secara e-court.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi amar putusan, Rabu (10/7/2024).
Menanggapi putusan tersebut, aliansi buruh Jawa Tengah yang mengawal perkara dengan unjuk rasa mengapresiasi majelis hakim PTUN Semarang.
Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jateng Aulia Hakim menyatakan dengan putusan ini majelis mengunakan keberaniannya menyatakan gugatan Apindo tidak diterima karena terlalu prematur.
"Gugatan ini sebenarnya tidak punya dasar hukum yang jelas. Karena dari teman-teman Apindo tidak mewakili semua perusahan di Jawa tengah, hanya beberapa perusahaan yang menjadi anggota," katanya dalam aksi yang dilakukan di PTUN Semarang.
Di sisi lain, penolakan terhadap gugatan dicabutnya SK Penerapan UMK itu tidak relevan. Berdasarkan survei daya beli masyarakat, saat ini menurun 30 persen sejak Maret 2024.
Hal ini menjadi antitesis ketika daya beli menurun upah malah mau diturunkan. Menurutnya justru upah harus dinaikan agar daya beli meningkat.
Kemudian, adanya gelombang PHK besar-besaran juga turut menjadi faktor penyebab buruh menolak gugatan tersebut.
"Harusnya Apindo paham terkait PHK yang besar saat ini apindo jangan mengusik hal hal yang fundamental karena buruh akan beraksi," terangnya.
Selain di lembaga peradilan tersebut, masa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah juga menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Pada kesempatan ini, mereka menyerukan agar Penjabat Gubernur mempertahankan keputusan yang sudah berjalan setengah tahun ini.
Aulia menegaskan akan terus perkara ini menyusul adanya kabar bahwa kemungkinan Apindo mengajukan kasasi. Jika benar, lanjutnya, ia tak segan akan melakukan unjuk rasa di kantor Apindo.
"Ya jika ada kasasi itu kewenangan mereka. Kami akan support. Ketika dinaikan kasasi pak Pj Gubernur harus melawan penuh. Pak Pj Gubernur tidak akan menyalahi aturan karena itu sudah kesepakatan," tandasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi