Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

95 Ribu Calon Siswa yang Melakukan Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024 Tak Bisa Lanjutkan ke Sekolah Negeri, Ini Penyebabnya

Khafifah Arini Putri • Selasa, 25 Juni 2024 | 23:02 WIB
Grafis.
Grafis.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 95 ribu calon peserta didik (CPD) atau siswa yang telah melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 tak bisa melanjutkan sekolah di SMK/SMA Negeri.

Ketua PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Syamsudin menyampaikan lulusan SMP/MTs tahun 2024 sebanyak 541.073 siswa.

Dari jumlah itu yang melakukan pengajuan akun ada 434.600 CPD. Namun, hanya 320.237 siswa yang melakukan verifikasi berkas (verbek).

Sehingga ada sekitar 95 ribu siswa yang tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri. "Yang verifikasi berkas 320.237 (CPD), daya tampung kita 225.230," jelas Syamsudin, Selasa (25/6). 

Ia menambahkan memang tidak semua siswa lulusan SMP/MTs melakukan pengajuan akun. CPD ada yang langsung memilih sekolah swasta untuk melanjutkan pendidikan. 

"Anak-anak sudah kita sampaikan yang belum pengajuan verifikasi. Yang merespon hanya separo, yang lain tidak berproses ke negeri mungkin sudah ke swasta, dan sebagainya," imbuhnya. 

Lebih lanjut Syamsudin mengatakan tahapan PPDB saat ini adalah pendaftaran dan perubahan pilihan. Dimulai pada 24-27 Juni 2024. 

CPD bisa melakukan pendaftaran secara daring mulai 24 Juni 2024 pukul 06.00 sampai 23.59 WIB. Khusus 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada 17.00 WIB.

"Pendaftaran online hari pertama sudah diangka 95 persen (dari 320 ribu CPD yang melakukan verbek)," ungkapnya. 

Syamsudin melanjutkan pada proses seleksi nama CPD bisa menghilang atau terpental dari sistem. Sebab ada peserta didik lain yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah atau nilainya lebih tinggi. 

"Pada saat dia tergeser di jurnal. Itu kan yang lebih dekat (zonasi) masuk. Yang nilainya lebih tinggi masuk. Mau nggak mau dia turun dan hilang," tambahnya. 

Sehingga dipastikan mereka tidak diterima pada sekolah tersebut. Kendati demikian CPD masih bisa melakukan perubahan ke sekolah yang lain. 

"Masih bisa (pindah), nanti ada fitur upload surat keterangan sehat kalau dia masuk ke SMK," tegasnya. (kap/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPDB 2024 #Disdikbud Jateng #calon peserta didik #PPDB