Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Catat! Begini Mekanisme 4 Program Keringanan Pajak dari Pemprov Jateng Tahun 2024, Mulai Program Bebas BBNKB hingga Dispensasi Tunggakan Pajak

Muhammad Hariyanto • Selasa, 21 Mei 2024 | 17:55 WIB

 

Instagram @samsatsemarang1
Instagram @samsatsemarang1

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 4 program keringanan untuk pemilik pajak kendaraan bermotor diberikan oleh Pemprov Jateng sepanjang tahun 2024 ini.

Yang pertama tentunya kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor yaitu program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor atau BBNKB.

Kemudian program kedua yaitu program penghapusan pajak progresif. Pajak progresif berlaku pada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 unit kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.

Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. 

Program yang ketiga yaitu insentif bagi yang rajin taat pajak dengan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Yang terakhir, Pemprov Jateng memberikan keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen - 10 persen terhadap denda pokoknya.

 

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan program ini berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024.

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat termasuk dapat melalukan validasi data. Harapan kita dengan ke empat program ini bisa membantu validasi data.

"Kemudian yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di jawa tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp 3,2 triliun," katanya.

"Sampai kemarin (pendapatan) Rp 1,9 triliun untuk PKB (pajak Kendaraan bermotor). Untuk BPNKB dari target realisasinya sampai kemarin 1,16 triliun atay 35,37 persen. Kalau catatan tunggakan setelah diaudit BPK, 2,2 triliun lumayan besar," bebernya.

Harapannya, dengan adanya program ini target-target PAD pajak kendaraan bisa tercapai. Diharapkan juga, seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini.

Bahkan, program keringanan 10-50 persen ini hanya dilaksanakan pada tahun 2024.

"Dan program ini mulai berlaku mulai 20 mei sampai 19 desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampai Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023," bebernya.

Pihaknya berharap, dengan adanya program ini juga masyarakat dapat memanfaatkan dan mengurangi tunggakan atau piutang Rp 2,2 triliun.

"Tentunya bukan yang Nunggak saja. Yang tertib juga ada diskon 5 persen dan 2,5 persen bagi kendaraan roda 2 dan 3. Untuk roda 4 keatas dapat diskon 5 persen," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pajak Kendaraan Bermotor #pemutihan pajak kendaraan bermotor #bebas bea balik nama kendaraan bermotor #bbnkb