Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kadiv Yankumham Jateng Promosikan Kemudahan Mendapatkan Layanan KI dan AHU di MPP Karanganyar

Ida Fadilah • Jumat, 14 Juli 2023 | 23:14 WIB
Kadiv Yankumham saat melakukan koordinasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, sekaligus monitoring pemberian layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di MPP Karanganyar, Kamis.
Kadiv Yankumham saat melakukan koordinasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, sekaligus monitoring pemberian layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di MPP Karanganyar, Kamis.

RADARSEMARANG.ID, Karanganyar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan mempromosikan berbagai kemudahan layanan di Kemenkumham Jateng. Bahwa saat ini seluruh layanan telah berbasis elektronik atau Online.

Salah satunya teknis pemberian layanan yang disediakan Kanwil Kemenkumham Jateng di MPP Kabupaten Karanganyar.

Misalnya, terkait pelayanan permohonan pendaftaran merek, terutama bagi UMKM yang diberikan keringanan dalam pendaftaran.

"Dengan biaya permohonan pendaftaran yang lebih murah dari umumnya yakni sebesar Rp500 ribu hanya dengan menambahkan surat rekomendasi UMKM oleh Dinas terkait," katanya dalam kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar, Kamis (13/07).

Kadiv Yankumham berharap, Pemkab Karanganyar bisa memfasilitasi persyaratan tersebut, agar UMKM di Karanganyar semakin tergerak untuk mendaftarkan merek dari produk usaha mereka.

Nur Ichwan juga menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, yang ingin memiliki perusahaan berbadan hukum, hanya dengan membayar PNBP sebesar Rp 50 ribu.

Ia menyebutkan, kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, sekaligus monitoring pemberian layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar.

Pertemuan itu ditutup dengan podcast bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyo.

Dalam podcast itu, Nur Ichwan mengungkapkan bahwa Kemenkumham Jateng terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Kadiv Yankumham mencontohkan, diadakannya layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum di DPMPTSP adalah untuk mendekatkan layanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar yang ingin mendapatkan layanan Kemenkumham Jateng.

Terakhir, Kadiv Yankumham mengajak agar masyarakat untuk peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual dengan mendaftarkan karya cipta dan merek usaha mereka. (ifa/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kemenkumham #kemenkumham 2023 #web