Lebih dari itu, advokat memiliki peran penting sebagai penjaga nilai keadilan sekaligus pendidik hukum bagi masyarakat luas.
Advokat itu bukan hanya soal membela, tapi juga memberi edukasi,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum secara utuh. Bahkan dari mereka kalangan berpendidikan, memiliki jabatan, hingga berkecukupan secara materi sekalipun.
Ia mencontohkan berbagai kasus yang muncul hanya karena kesalahan mindset dan minimnya pemahaman hukum.
“Kadang masalah hukum muncul bukan karena niat jahat, tapi karena tidak tahu aturan,” katanya.
Atas itu, Joko menegaskan edukasi hukum harus diberikan tanpa membeda-bedakan latar belakang.
Baik klien besar maupun kecil, mahasiswa magang, hingga masyarakat umum, semua berhak mendapatkan penjelasan hukum secara penuh dan adil.
Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan. Mau kliennya siapa, edukasinya harus sama,” tegasnya.
Komitmen itu juga ia terapkan dengan membagikan ilmu akademik yang dimiliki kepada mahasiswa, peserta magang, dan masyarakat. Baginya, advokat tidak boleh pelit ilmu.
Ilmu itu harus disebarkan. Jangan disimpan sendiri,” ujarnya.
Upgrade Kapasitas Diri
Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, Joko menilai advokat wajib terus meningkatkan kapasitas diri. Apalagi dengan hadirnya aturan-aturan baru, termasuk pembaruan KUHP.
“Hukum itu berkembang. Kalau kita berhenti belajar, kita akan tertinggal,” kata pria yang akrab disapa Bung Joko.
Tak hanya pendidikan hukum, ia mendorong advokat untuk mengikuti pelatihan lintas disiplin, seperti psikologi hingga pendidikan non-hukum lainnya.
Bahkan, jika memiliki kesempatan dan kemampuan, menempuh jenjang akademik yang lebih tinggi dinilai penting.
Seperti dirinya, saat ini Joko tengah menempuh pendidikan Program Studi Doktor Hukum (S3) di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Sejak S1 hingga S3, ia memilih konsisten di bidang pidana, khususnya pidana korupsi dan pidana umum serta pendidikan.
Pendidikan itu tidak hanya diukur dari pengalaman, tapi juga dari ilmu yang terus diperbarui,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Joko mengakui masih sering menemukan perlakuan diskriminatif terhadap advokat, khususnya saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Salah satunya ketika memasuki ruang tahanan di lapas, rutan, atau tahanan titipan. Menurutnya, perlakuan semacam itu masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia juga menyinggung dilema dalam praktik hukum, ketika kepentingan uang kerap berkelindan dengan proses penegakan hukum.
“Di situ integritas advokat diuji. Kita harus tetap lurus,” tegasnya.
Panggilan Profesi
Minat Joko pada dunia hukum berangkat dari rasa terpanggil. Ia kerap mengikuti dan mencermati persidangan kasus korupsi maupun pidana umum, dan menyadari bahwa tidak semua pelaku utama selalu tersentuh hukum.
Ketika mengkritisi dari luar lewat ormas atau LSM sering kali tidak didengar. Maka saya memilih berdiri di dalam sistem,” katanya.
Baginya, advokat harus berani bersikap objektif. Jika klien bersalah, harus diakui. Namun jika klien tidak bersalah atau ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, hal itu wajib diungkap.
Kita berdiri berdasarkan kacamata hukum, bukan semata karena kepentingan klien,” ujarnya.
Ke depan, Joko berkomitmen membangun kantor hukum yang tidak hanya kuat secara praktik, tetapi juga unggul secara akademik. Ia mendorong rekan sejawat dan timnya untuk terus menambah gelar dan kapasitas keilmuan.
Hal itu supaya ke depan, advokat tidak hanya dikenal pintar beracara, tapi juga matang secara intelektual dan berintegritas. (ifa)