Bupati Cilacap Syamsul Ungkap Momen OTT saat Hendak Jemput Anak, Menangis di Sidang Pledoi

Ida Fadilah • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:38 WIB
Bupati Nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/12/2026) (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Bupati Nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026) (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, membantah memerintahkan pengumpulan uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Ia menegaskan tidak melakukan pemerasan sebagaimana didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan Syamsul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, ia tak kuasa menahan tangis ketika meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan.

Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun dalam Kasus Peras THR OPD

"Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan kepada saya," ucap Syamsul sembari menahan sedih.

Bahkan, dirinya mengaku telah melarang Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono yang juga Terdakwa dalam kasus ini agar tak melakukan pengumpulan uang. 

"Saya sudah melarang dan tidak setuju adanya pengumpul THR untuk forkopimda sebagaimana telah saya sampaikan di tanggal 11 Maret 2026. Sehingga saya tidak memfasilitasi pertemuan saksi Sadmoko dan Ferry Adhi Dharma. Saya menganggap THR di bagian tersebut itu tidak terjadi karena sudah kami larang, Yang Mulia," tambahnya 

Ia menyatakan justru sejak hari pertama dirinya enjabat bupati kami selalu melakukan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Cilacap.

Syamsul juga menegaskan namanya tidak tercantum sebagai penerima THR. Ia mengklaim uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya.

Emosinya semakin tak terbendung saat mengingat peristiwa OTT. Ia mengungkapkan penangkapan itu terjadi ketika dirinya hendak menjemput kedua buah hatinya.

Di tengah pembelaannya, Syamsul turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan perkara tersebut. Ia mengaku telah berusaha jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Terima Rp568 Juta untuk THR, Sekda Satmoko Danardono Disebut Jadi Pengumpul Uang

“Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya.

Syamsul berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia ingin kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta membuat program dan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cilacap.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syamsul dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan iuran THR untuk Forkopimda Cilacap.

Selain pidana penjara, ia dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp568 juta. Jaksa juga meminta hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sidang pledoi Syamsul kasus THR Forkopimda Cilacap tuntutan 7 tahun penjara pengadilan tipikor semarang