Air Mata Fadia Arafiq Pecah di Ruang Sidang: Saya Bukan Penjahat, Tak Ada Niat Jahat

Ida Fadilah • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:20 WIB
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membantah pernah meminta uang maupun mengarahkan pemberian uang dalam perkara gratifikasi dan pengadaan perusahaan outsourcing yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Fadia saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang, Fadia menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak-pihak yang disebut memberikan sejumlah uang dalam perkara tersebut.

“Saya enggak pernah minta apa-apa, Yang Mulia,” kata Fadia.

Fadia juga menyinggung adanya pihak yang mengakui bahwa pemberian tersebut merupakan tradisi atau bentuk pemberian yang biasa mereka lakukan.

Menurutnya, hal itu tidak bisa serta-merta diartikan sebagai permintaan darinya.

Baca Juga: Sprindik Baru Terbit, 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq Ditahan KPK, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Ia bahkan mengaku bingung ketika harta kekayaannya kemudian ikut disita dan diblokir dalam proses perkara tersebut. Fadia menyebut harta itu dikumpulkannya selama puluhan tahun bekerja.

“Kalau saya ada semua, saya beli uang saya sendiri, tapi disita semua. Dari sebelum ini jabatan bupati pun disita semua, diblokir semua,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Fadia juga membantah memiliki niat jahat dalam menjalankan tugas sebagai Bupati Pekalongan. Ia mengaku selama menjabat selalu mengingatkan bawahannya agar bekerja sesuai aturan.

“Saya selalu bilang kepada orang, lakukan sesuai aturan dan perintahku. Jangan jual beli, sesuai aturan,” katanya.

Terkait persoalan perusahaan outsourcing yang menjadi bagian perkara, Fadia mengaku tidak memahami secara detail proses yang terjadi di internal perusahaan.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

“Saya juga tidak tahu ada seperti ini sendiri di kantor, apalagi saya juga enggak paham,” ujarnya.

Baca Juga: Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2,69 Miliar hingga Hak Politik Dicabut

Fadia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara objektif dan memberikan keputusan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Memang salah saya salah, enggak apa-apa, Yang Mulia. Tapi yang benar secara mutlak sebenarnya,” katanya.

Fadia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah terdapat kesalahan yang dilakukannya. Namun, ia kembali menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan kejahatan.

“Apabila telah ada salah yang saya lakukan, saya memohon maaf. Tapi sekali lagi demi Allah Yang Maha Esa, saya tidak tahu,” ujarnya.

Di akhir pledoi, Fadia memohon majelis hakim memberikan keputusan yang menurutnya adil dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya bukan penjahat, Yang Mulia. Dan demi Allah, saya tidak ada niat jahat sedikit pun,” tegasnya sambil menangis sesenggukan.

Usai sidang, Fadia yang mengenakan baju hitam dan jilbab merah maron ini tak buka suara. Ia hanya diam dan melempar senyum sembari berjalan masuk mobil tahanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Fadia Arafiq, Fadli Nasution keberatan nilai dengan uang pengganti (UP) 

yang dibebankan kliennya dalam tuntutan. Yakni senilai Rp 2,6 miliar. Sedangkan menurutnya, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, UP tidak mencapai nilai tersebut.

"Sekarang tinggal majelis hakim lah yang menentukan. Kalau penuntut umum Rp 2,6 miliar, kalau penasehat hukum Rp 1,3 miliar," ujarnya usai sidang.

Poin kedua dalam pembelaannya adalah mengenai barang bukti. Fadli menyebut, penuntut umum dalam tuntutannya meminta agar semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Ia tidak terima karena jaksa tidak jelas menyebutkan untuk perkara apa.

"Nah, menurut kami tidak bisa seperti itu. Perkara lain itu apa? Kan enggak jelas. Yang ada itu kan semuanya disita dalam perkara ini. Dengan berakhirnya perkara ini, maka seharusnya seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disimpan," tambah Fadli.

Bukan itu saja, pihaknya juga tak sependapat dengan pencabutan hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih selama 5 tahun. Menurutnya, hal itu tidak bersesuaian dengan hak asasi manusia.

"Jadi ya kita bebaskan saja ke demokrasi, sekarang ini apakah masyarakat mau memilih ya kan? Misalnya begini, maju lagi nih Bupati Pekalongan ya, silakan masyarakat mau memilih lagi atau tidak. Tapi kan juga dengan situasi ini kan sudah enggak mungkin juga. Karena itu pidana tambahan pencabutan hak politik itu menurut kami sudah tidak relevan dalam tuntutan," bebernya.

Soal hukuman pidana pokoknya selama lima tahun, ia tak banyak memberikan komentar. Ia menyatakan tak berharap kliennya dibebaskan, namun meminta agar dihukum seringan-ringannya.

"Kami berharap hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Jadi, pledoi kami tadi itu bukan pledoi minta pembebasan tapi minta keringanan terhadap Bu Fadia. Supaya yang adil dan yang terbaik buat Bu Fadia dan keluarganya," harapnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sidang Tipikor Semarang pledoi Fadia Arafiq kasus gratifikasi Fadia Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq